BATAM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat Nofita Putri Manik dan Ahmad Fauzi, kuasa hukum terdakwa laki-laki berinisial JK dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), membacakan nota pembelaan (pledoi).
“Kami menduga kasus ini direkayasa oleh polisi dengan metode penjebakan,” ujar Nofita Putri Manik dalam persidangan, Rabu, 9 Juli 2025.
Kasus ini bermula ketika Bunga (nama samaran, seorang anak di bawah berumur) dihubungi oleh seorang laki-laki tak dikenal yang meminta bantuan untuk mencarikan perempuan pesanan “open BO”. Bunga kemudian mempertemukan laki-laki tersebut dengan seseorang perempuan berinisial DA. Namun, di tengah kronologi yang dijelaskan oleh Ahmad Fauzi, Bunga (16), JK (21), dan seorang rekan lainnya berinisial W(19), ditangkap oleh pihak kepolisian.
Fauzi menilai ada kejanggalan besar dalam penanganan kasus ini, sosok pemesan tiba-tiba menghilang. Padahal, menurut keterangan polisi, pria tersebut sempat diamankan.
“Dalam konteks TPPO, pemesan jasa bukan sekadar saksi, melainkan pelaku. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menyatakan bahwa pengguna korban perdagangan orang juga termasuk pelaku kejahatan. Bagaimana mungkin pemesan bisa dibiarkan kabur tanpa status hukum dan tanpa dicari,” tegas Fauzi.
Dalam pledoinya, kuasa hukum JK mengungkap bahwa pemesan tersebut adalah seorang pria berinisial PAA, yang mengaku menyamar atas perintah anggota Polda Kepri.
Pledoi tersebut juga berisi sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan kelemahan dalam keterangan saksi-saksi dari pihak kepolisian. Muhammad Randa dan Zamharis, dua anggota polisi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui siapa sebenarnya pemesan PSK yang mereka tangkap. Zamharis sempat mencatat identitas pria itu sebagai M. Kahfi, namun setelah meminta kartu identitas dan tidak diberi, pria itu menghilang di parkiran hotel. Tidak ada penjelasan resmi mengapa ia tidak diamankan lebih lanjut.
Selain itu, rekaman CCTV dari hotel yang tercantum dalam berkas perkara tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Ada flashdisk yang disebutkan dalam daftar barang bukti, tapi kami tidak pernah melihatnya di ruang sidang,” jelas Fauzi.
DA, yang disebut sebagai korban TPPO, dalam kesaksiannya justru menyatakan bahwa ia tidak merasa terancam, tidak dipaksa, dan hanya mengalami perlakuan fisik ringan. Ia bahkan mengaku telah menjadi pekerja seks sejak SMA.
Menurut kuasa hukum JK, Proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. JK dan beberapa terdakwa lainnya tidak mendapatkan pendampingan penasihat hukum sejak awal penyidikan, dan ini merupakan pelanggaran terhadap KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka dalam kasus berat.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum acara. Ini adalah bentuk ketidakadilan,” tegas Nofita.
Ahmad Fauzi juga mengkritik metode penjebakan yang kerap digunakan dalam kasus-kasus serupa di Indonesia. Ia mengutip data Komnas HAM dan ICJR yang menunjukkan bahwa praktik ini sudah menjadi pola umum. Bahkan Mahkamah Agung, dalam sejumlah putusan, menyatakan bahwa metode penjebakan bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang adil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak luput dari sorotan kuasa hukum. Surat tuntutan yang dibacakan dinilai hanya merupakan salinan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Beberapa keterangan saksi yang tercantum bahkan identik dengan isi BAP, termasuk titik dan komanya.
“Apakah ini semata-mata niat membawa perkara ke pengadilan tanpa niat mengungkap kebenaran materiil,” ujar Fauzi
Menurut kuasa hukum JK, peradilan pidana bukan hanya sarana menjatuhkan hukuman, melainkan tempat mencari kebenaran. Oleh karena itu, jika benar bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum, maka tindakan tersebut bukanlah penegakan hukum, melainkan bentuk kejahatan hukum itu sendiri.
“Bahwa terdakwa adalah korban dari peradilan yang tidak adil (unfair trial), rekayasa kasus, dan penjebakan. Kami sangat yakin terdakwa tidak bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka, Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tutup Ahmad Fauzi dalam nota pembelaannya.



