Rabu, 28 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) bertemu warga saat mengunjungi tempat pengungsian korban banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatra Barat, Kamis, 4 Desember 2025. (Foto: Ist./Wahdi Septiawan).

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

9 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kubu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meyakini bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak bermasalah. Untuk itu, membantah seluruh tuduhan dari Subhan Palal yang menggugatnya secara perdata.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Subhan. Namun, membantah seluruh petitum yang ada.

“Kita menghormati gugatan dari penggugat. Kita juga melakukan jawaban-jawaban. Intinya, kita membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan oleh penggugat,” ujarnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.

Dadang meyakini bahwa ijazah dan riwayat pendidikan Gibran tidak bermasalah. “(Ijazah dan riwayat SMA Gibran) tidak ada masalah,” imbuh Dadang dilansir Kompas.com.

Berita Lain

DPR Sepakati Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Rupiah Menguat

Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Stok BBM Baru Cukupi 21 Hari, Menteri ESDM Dorong Pembangunan Storage

Puluhan Warga Hilang Tertimbun Tanah, DPR Desak Investigasi Penyebab Longsor di Kabupaten Bandung Barat

Sidang gugatan perdata terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat.

Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali, pada Senin, 15 Desember 2025.

Usai persidangan, media telah berusaha untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2. Namun, perwakilan KPU yang hadir menolak memberikan keterangan.

Isi Gugatan

Isi gugatan Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidikan setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum. (*)

Berita Lain

Menpora baru Erick Tohir (ketiga dari kiri) bersama para menteri terdahulu saat serah terima jabatan dengan Dito Ariotedjo (dua dari kiri). (Foto: Ist./Ray. Soemantoro).

Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Singgung Ijazah Erick Thohir di Depan Roy Suryo

19 September 2025
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, berswafoto bersama driver online Batam di Barelang Seafood Restaurant, Rabu, 10 September 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Potongan Swasta Besar, Driver Online Batam Minta Aplikasi Pemerintah ke Gibran

10 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS