Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Ist./Elvis).

KUHAP Baru Wajibkan CCTV Menyala di Ruang Pemeriksaan

28 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Adanya ketentuan kamera pengawas dinilai menjadi koreksi atas praktik pemeriksaan tertutup dalam proses penyelidikan/penyidikan yang selama ini rawan intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV – Closed-Circuit Television) dalam setiap proses pemeriksaan menjadi pembaruan signifikan dalam praktik penyidikan perkara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Kebijakan ini ditujukan guna menutup ruang intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang selama ini kerap sulit dibuktikan, dikutip dari Hukumonline.com.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, ketentuan CCTV dalam KUHAP baru merupakan koreksi atas praktik lama yang memberi ruang besar bagi tindakan sewenang-wenang aparat saat pemeriksaan. Dalam KUHAP lama, tidak ada kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan, sehingga apa yang terjadi di dalamnya seringkali menjadi “ruang gelap” yang tidak terjangkau pengawasan.

“Kalau di KUHAP baru, harus ada kamera yang menyala. Dan kamera itu bisa diakses untuk pembelaan warga negara tersebut nanti di persidangan,” katanya dalam Rule of Law Series 2025 Vol. 3 bertajuk “Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana”, Senin, 15 Desember 2025 lalu.

Berita Lain

Girik dan Letter C Tidak Lagi Berlaku Mulai 2 Februari 2026

Korban Pesawat ATR 42-500, Satu Jenazah Lanjut Dievakuasi Hari Ini

Ikan Favorit Warga Indonesia Ternyata Serap Racun dalam Air

Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500 di Puncak Gunung Bulusaraung

Pimpinan komisi mitra aparat penegak hukum ini menilai, ketiadaan CCTV selama ini membuat dugaan intimidasi dan kekerasan dalam pemeriksaan sulit dibuktikan secara objektif.

Praktik-praktik diskriminatif ini kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari tekanan verbal, intimidasi psikologis, hingga perlakuan fisik yang merendahkan martabat manusia.

“Ada yang digebrak mejanya, ada yang diintimidasi, bahkan ada yang mengalami kekerasan. Karena tidak ada rekaman, semuanya sering berakhir menjadi bantah-membantah,” ujarnya.

Alat Pembuktian

Kewajiban CCTV ini pun, kata Habiburokhman, akan mengubah relasi kuasa dalam proses pemeriksaan. Aparat tidak lagi berada pada posisi yang sepenuhnya dominan, sementara warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki alat pembuktian tambahan untuk melindungi hak-haknya.

Rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk menilai apakah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar hukum.

Ketentuan kamera pengawas dinilai menjadi koreksi atas praktik pemeriksaan tertutup dalam proses penyelidikan/penyidikan yang selama ini rawan intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Aspek ini juga berkaitan erat dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP 2025, yang kini dapat mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan dan berperan aktif membela kepentingan hukum kliennya.

Dengan kombinasi pendampingan advokat dan instrumen CCTV, potensi terjadinya abuse of power diyakini dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau semua proses direkam dan ada advokat yang aktif, maka pemeriksaan akan jauh dari intimidasi. Aparat juga akan berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Sanksi Tegas

KUHAP 2025 pun tidak berhenti pada aspek pencegahan semata. Regulasi ini turut memasukkan ketentuan sanksi yang lebih tegas bagi aparat yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Jika sebelumnya pelanggaran dalam pemeriksaan kerap hanya berujung pada sanksi etik atau administratif, KUHAP baru membuka ruang penindakan pidana terhadap penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Menurut Habiburokhman, kombinasi antara CCTV dan ancaman sanksi pidana akan menciptakan efek jera yang nyata.

Kalau yang melanggar langsung berisiko secara pidana, maka perintah atasan yang tidak benar pun akan dipertimbangkan ulang oleh pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Konsistensi Implementasi

Ke depan, efektivitas kewajiban CCTV dalam KUHAP baru akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Ia mengakui tanpa komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan dukungan kebijakan teknis yang memadai, kamera pengawas berisiko hanya menjadi formalitas.

“Kalau semua proses terbuka, direkam, dan bisa diuji di pengadilan, maka hukum tidak lagi menjadi alat represif kekuasaan, tetapi sarana untuk mencari keadilan,” katanya. (*)

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Sari Yuliati saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Ist./dok.Kosgoro 1957).

Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

16 Januari 2026
Warga demo menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres RW.3 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Sabtu, 5 Juli 2025. KUHP dan KUHAP baru sudah mengatur polemik seperti ini. (Foto: Ist./dok.Warga RW.5 Kalibaru).

LBH GEKIRA: Pasal Perlindungan Ibadah di KUHP Baru Perkuat Kepastian Hukum

5 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS