Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu sudut Hotel Sultan di Jakarta yang berdiri di atas tanah negara. (Foto: Ist./detikcom).

Lahan Hotel Sultan Kini Milik Negara: Harus Dikosongkan!

6 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara buka-bukaan soal sengketa Hotel Sultan di Jakarta. Baru-baru ini pemerintah memenangkan sengketa hukum dengan PT Indobuildco di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat baru saja mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, putusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penyelamatan aset negara. Pemerintah mengapresiasi penuh keputusan PN Jakarta Pusat.

“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa.
Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya Utama dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025 di Jakarta dikutip detikcom.

Dalam perkara ini, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ditata Ulang

Direktur Utama (Dirut) PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo menyatakan tanah dan bangunan yang kembali ke negara akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Menurutnya, pemerintah akan menata ulang kawasan di tempat Hotel Sultan berdiri.

“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya, yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” kata Rakhmadi.

Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Lebih lanjut, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. (*)

Berita Lain

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka di ruang kerjanya mengucapkan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (Foto: Ist./Tangkapan layar Instagram @jusufhamka).

Respons MNC Group soal Dihukum Bayar Rp531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

24 April 2026
Profil Sukanto Tanoto (Foto: Ist./RGE).

Sukanto Tanoto Jual Properti di Singapura Seharga US$91 Juta

2 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS