JAKARTA – Sebanyak 1.073 orang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Seluruh pegawai tersebut telah dijatuhi sanksi teguran tertulis sebagai langkah awal penindakan.
“Sudah kita surati satu-satu, sudah lama ya, sudah dua bulan tiga bulan. Sudah kita berikan suratnya ke masing-masing, dan sudah ada teguran ringan,” kata Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, Kamis, 30 Oktober 2025 dilansir cnnindonesia.com.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut tak akan berhenti pada pemberian teguran. Lebih 1000 pegawai itu akan terus dipantau aktivitas transaksinya, terutama terkait kemungkinan keterlibatan kembali dalam praktik judi online.
“Nanti kelihatan, ya, yang mainnya dari bulan berapa, transaksinya berapa ini kelihatan. Setelah kita keluarkan surat teguran itu kita lihat lagi nanti, apakah masih main lagi, akhirnya nanti akan kita kasih teguran keras,” katanya.
Penelusuran PPATK
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan, para ASN yang terlibat judol diketahui dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2024.
“Data tersebut didapat dari PPATK di tahun 2024. Para pegawai yang terlibat terdiri dari PNS, honorer, hingga Pegawai Harian Lepas (PHL),” katanya.
Menurut Sutan, para pegawai itu kini telah dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis. Pemerintah provinsi juga melakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka sudah diberi sanksi teguran. Kita akan pantau mereka agar tidak mengulangi perbuatannya melakukan judi online,” paparnya.
Sutan menambahkan, kasus ini menjadi perhatian Gubernur Sumut Bobby Nasution. Ia menegaskan bahwa tak ada kompromi bagi aparatur yang melanggar etika dan hukum, termasuk dalam kasus judi online yang menurutnya kian meresahkan.
“Kita sudah beri teguran. Kita ingatkan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Jika tetap diulangi, maka ada sanksi berat yang akan diberikan. Jadi kita terus monitoring,” paparnya.
Mandat Khusus
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Sumut, Julianus Bangun, menyebut pihaknya telah menerima mandat khusus dari Gubernur Sumut untuk menertibkan praktik judi online di kalangan ASN dan tenaga kontrak.
“Memang tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumatra Utara bersih dari judi online,” ujarnya.
Julianus memastikan penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan institusi yang bersih, disiplin, dan bebas dari perilaku menyimpang, termasuk perjudian online,” tegasnya. (*)
 
		
 


