JAKARTA – Proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 dan muatan light crude oil yang dilakukan melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan seluruh tahapan lelang sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, hasil akhirnya tetap nihil peminat.
“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa, 2 Desember 2025 dilansir Kompas.com.
Rahmat mengatakan proses lelang sempat diwarnai kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu.
Ia menegaskan, panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatan dinyatakan tidak laku.
Rahmat menyampaikan objek lelang itu akan dikembalikan lebih dulu ke kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.
Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Tunggu Kejagung
Tidak adanya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia menyebut tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta hingga hari penutupan.
“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.
Priandi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambahnya.
Sebelum lelang digelar, sebanyak 19 perusahaan menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun pada akhirnya, tidak satu pun yang mengajukan pendaftaran resmi.
Berbendera Iran
Supertanker Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.
Objek lelang terdiri dari satu unit kapal supertanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.
Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 juga masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh proses hukum tersebut. (*)



