Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Supertanker MT Arman 114 yang kini disita oleh negara dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan gagal dilelang. (Foto: Ist./Kejati Kepulauan Riau).

Lelang Supertanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan

4 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 dan muatan light crude oil yang dilakukan melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan seluruh tahapan lelang sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, hasil akhirnya tetap nihil peminat.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa, 2 Desember 2025 dilansir Kompas.com.

Rahmat mengatakan proses lelang sempat diwarnai kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu.

Berita Lain

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’

BNPB: Data Tervalidasi Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatra 770 Orang

Ketua MPR Bertemu Presiden Prabowo, Singgung Rencana Amandemen UUD

Peneliti UGM Buka-bukaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra

Ia menegaskan, panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatan dinyatakan tidak laku.

Rahmat menyampaikan objek lelang itu akan dikembalikan lebih dulu ke kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.

Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Tunggu Kejagung

Tidak adanya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia menyebut tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta hingga hari penutupan.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.

Priandi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambahnya.

Sebelum lelang digelar, sebanyak 19 perusahaan menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun pada akhirnya, tidak satu pun yang mengajukan pendaftaran resmi.

Berbendera Iran

Supertanker Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.

Objek lelang terdiri dari satu unit kapal supertanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 juga masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh proses hukum tersebut. (*)

Berita Lain

Kapal MT Arman 114 yang beberapa waktu lalu diamankan oleh Bakamla RI di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).(Foto: Ist./ dok.detik.com).

KPKNL Batam Buka Lelang Kapal Tanker Bermuatan Minyak Mentah Rp1,1 Triliun

23 November 2025
Sebuah kapal tongkang yang sedang berlabuh dekat pohon-pohon bakau. (Foto: HMS./ Pahala).

Kapal Tongkang Tubruk Rumah Warga, KSOP Sebut Izin Ada di BP Batam.

21 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS