BATAM – Likuidator yang ditunjuk PT Maruwa Indonesia absen dalam mediasi dengan karyawan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, pada pukul 11.00 WIB, Senin, 2 Juni 2025.
Mediasi ini dijadwalkan untuk membahas kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan dengan 222 karyawan. Meski demikian, karyawan tetap meminta anjuran dari Disnaker Kota Batam.
“Tetap kita minta anjuran dari Disnaker. Besok kayaknya akan keluar,” kata Aris kepada HMS via WhatsApp, Senin, 2 Juni 2025.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Batam, perwakilan BP Batam, UPT Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, dan Disnaker Kota Batam, menyambangi PT Maruwa Indonesia di Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, pada pukul 09.00 WIB di hari yang sama.
“Kita turun karena mendengarkan informasi bahwa hari ini tadinya akan diadakan mediasi antara likuidator yang diutus oleh perusahaan untuk bertemu dengan karyawan, ternyata sampai saat ini, itu belum terjadi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk kepada media, Senin, 2 Juni 2025.
Dandis menyebut, aset PT Maruwa Indonesia yang tersisa masih ada dan akan terus dijaga.
“Kita sudah sampaikan tadi ke pihak Polsek Batu Aji bahwa jangan sampai ada tindakan-tindakan memindahkan aset, sebelum ada penyelesaian dengan karyawan,” kata Dandis.



