Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Fauzan (kepala botak) saat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Lolos 2 Kali, Fauzan Ajak Anak di Bawah Umur Seludupkan Sabu dari Batam ke Balikpapan

20 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Dua kali lolos membawa masing-masing sekilo sabu dari Batam ke Balikpapan, pria asal Aceh bernama Fauzan ini nekad mengajak seorang anak di bawah umur untuk melancarkan aksi ketiganya.
Hal ini terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025.

Anak laki-laki yang sudah divonis satu tahun penjara tersebut bersaksi di muka sidang, bahwa Fauzan mengajaknya ke Batam untuk mengambil sabu yang rencananya akan diantarkan ke Balikpapan. Mereka diupah Rp60 juta untuk pengantaran sekilo sabu, serta mendapat ongkos Rp5 juta di luar upah.

“5 juta itu dipotong dari yang 60 juta nggak?” tanya ketua majelis hakim, Irpan Hasan Lubis, setelah mendengar pernyataan saksi anak.

“Enggak, Yang Mulia,” jawab Fauzan.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Setelah mengambil sabu di Batam dari pemilik nomor baru bernama Walet, Fauzan kemudian memasukkan total 3 kilogram sabu ke dalam 2 koper. 2 kilogram sabu di dalam koper miliknya dan satu kilogram sabu di dalam koper milik si anak di bawah umur.

Namun, rencana mereka gagal saat keberadaan sabu tersebut terendus oleh petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak berangkat ke Balikpapan.

Fauzan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Lain

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam (Dok: Humas Bea Cukai Batam)

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

16 Maret 2026
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Tegaskan Kapal Sea Dragon Dirampas Negara

10 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS