BATAM – Dua kali lolos membawa masing-masing sekilo sabu dari Batam ke Balikpapan, pria asal Aceh bernama Fauzan ini nekad mengajak seorang anak di bawah umur untuk melancarkan aksi ketiganya.
Hal ini terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025.
Anak laki-laki yang sudah divonis satu tahun penjara tersebut bersaksi di muka sidang, bahwa Fauzan mengajaknya ke Batam untuk mengambil sabu yang rencananya akan diantarkan ke Balikpapan. Mereka diupah Rp60 juta untuk pengantaran sekilo sabu, serta mendapat ongkos Rp5 juta di luar upah.
“5 juta itu dipotong dari yang 60 juta nggak?” tanya ketua majelis hakim, Irpan Hasan Lubis, setelah mendengar pernyataan saksi anak.
“Enggak, Yang Mulia,” jawab Fauzan.
Setelah mengambil sabu di Batam dari pemilik nomor baru bernama Walet, Fauzan kemudian memasukkan total 3 kilogram sabu ke dalam 2 koper. 2 kilogram sabu di dalam koper miliknya dan satu kilogram sabu di dalam koper milik si anak di bawah umur.
Namun, rencana mereka gagal saat keberadaan sabu tersebut terendus oleh petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak berangkat ke Balikpapan.
Fauzan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



