Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. (Foto: Ist./Liputan6.com).

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Jadi 13 Tahun Penjara

1 Maret 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dari putusan sebelumnya sembilan tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Putusan diketok majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025), sebagaimana dikutip dari situs resmi MA dan dilansir kompas.com.

Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Berita Lain

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Pada 2028

Wamen Dony Oskaria Jadi Plt. Menteri BUMN

Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan ke Kementerian Perdagangan RI

Wabup Samosir Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Percepat Pembangunan Ekonomi Desa

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.

Sedangkan, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.

Denda Rp650 Juta

Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga diharuskan membayar denda Rp650 juta subsidair enam bulan kurungan. “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen sembilan tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin, 2 Februari 2024. (*)

Berita Lain

Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Foto:  Ist./tribunnews.com).

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

17 Desember 2024
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar bukan milik yang bersangkutan. (Foto: Ist./tribunnews.com).

Mahfud MD Yakin Uang Sitaan Rp920 Miliar Bukan Milik Zarof Ricar

31 Oktober 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS