JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak segera menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo, di momentum reshuffle kabinet kali ini.
“Nantilah, kita praperadilan lagi,” katanya di Jakarta, Sabtu, 13 September 2025 dilansir Inilah.com.
Menurut Boyamin, asal-usul barang bukti Rp27 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), dari penyerahan pengacara terpidana Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, kepada Kejagung yang masih belum jelas siapa sebenarnya yang mengembalikan uang tersebut. Maka harus diusut tuntas.
Selain itu, kata dia, dalam fakta persidangan kasus BTS Kominfo, Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk ‘mengondisikan’ penyelesaian perkara BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung.
Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Dito, sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun ditolak.
“Kita kan sudah kejar Dito itu sudah lama bersama tim. Dana Rp27 miliar itu posisinya seperti apa saja kan susah. Menjadikan alat barang bukti juga susah,” ucapnya.
Kasus Judol
Sementara itu, terkait desakan penetapan tersangka eks Menteri Koperasi Budi Arie yang pernah menjabat Menkominfo dalam dugaan kasus situs pengamanan judi online (judol), praperadilan akan diurus rekannya sesama aktivis di Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sebelumnya lembaga ini juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Budi Arie.
“Ya nanti kita persiapkan gugatan praperadilan (Dito). Kalau Budi Arie udah . Kita peradilan udah sekali. Ini yang keberapa lagi. Kalau itu oleh LP3HI karena judi,” ucap Boyamin.
Banyak yang menerka-nerka nasib Dito usai dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh Presiden Prabowo Subianto. Publik pun kembali teringat dengan peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar oleh Dito, diduga terkait korupsi BTS Kominfo.
Bantah Terima
Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Kala itu ia membantah menerima Rp27 miliar untuk ‘mengamankan’ perkara korupsi BTS Kominfo.
Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Hakim mengatakan, terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp27 miliar dari Dito Ariotedjo.
Disebutkan, uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail.
Dalam pemeriksaan perkara tersebut, hakim meminta Dito berterus terang. “Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya. Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu?
“Pertanyaan ini kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp27 miliar, luar biasa,” kata hakim.
“Saudara tahu tidak, dari mana asalnya uang itu?” tanya hakim. “Tidak mengetahui,” jawab Dito.
Hakim bertanya lagi, apakah pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu.
Dia menyatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu. “Sudah diperiksa Kejagung?” tanya hakim.
“Sudah, sekali,” kata Dito.
“Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?” tanya hakim. “Sama yang saya sampaikan,” ucap Dito.
Gepokan Dolar
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini, tadi pagi,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Uang itu pun sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia membawa uang Rp27 miliar itu dalam bentuk dolar senilai USD1,8 juta. Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu berupa 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS. (*)