JAKARTA – Seorang pegawai PT Garuda Indonesia yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng, disangka terlibat jaringan komplotan pengedar uang palsu. Tersangka bernama Bayu Setio Aribowo alias BY alias BS (40 tahun).
“Dia (tersangka) di bagian Cargo Niaga, sebagai Relationship Manager,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau, Jumat, 11 April 2025 dilansir kaltimpost.jawapos.com.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang masih mendalami keterlibatan Bayu dalam peredaran uang palsu di Jakarta dan sekitarnya.
Ia ditangkap atas hasil pengembangan tersangka BI dan Elyas alias E yang berperan sebagai penjual dana. Dari tersangka BI dan E, polisi menyita uang palsu senilai Rp451.700.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika. Uang haram ini disimpan di Kamar 108, Hotel Pent House, Mangga Besar, Lokasari, Jakarta Barat.
Dari keterangan BI dan E, mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka Bayu Setio Aribowo alias BY.
“Yang pegawai Garuda itu atas nama Bayu alias BY,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau kepada media online, Kamis, 10 April.
Bersama Babay
Atas pengakuan tersangka BI dan E, polisi kemudian menangkap tersangka Bayu Setio Aribowo dan tersangka Babay Bahrum Kulum alias BBK.
Tersangka BBK merupakan penerima dana Rp1,1 juta. Barang bukti uang palsu tersebut ditemukan di dalam jok mobil Innova. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mesin penghitung uang milik kedua tersangka.
Kemudian dari tersangka Bayu alias BY dan BBK, keduanya mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Haji Amir Yadi alias AY, yang berperan sebagai penyedia dana di wilayah Jawa Barat. “Tersangka AY ini juga residivis kasus serupa,” ujarnya.
Total tersangka dari jaringan uang palsu sindikat Jawa Barat ini delapan orang. Saat ini, kasusnya masih ditangani Polsek Metro Tanah Abang. (*)