Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik (tengah), didampingi Douglas Napitupulu (kiri) dan Andi Banyu (kanan), membacakan putusan pidana seumur hidup untuk Satria Nanda di ruang sidang utama PN Batam
Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik (tengah), didampingi Douglas Napitupulu (kiri) dan Andi Banyu (kanan), membacakan putusan pidana seumur hidup untuk Satria Nanda di ruang sidang utama PN Batam, Senin, 4 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Divonis Pidana Seumur Hidup

4 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.

Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025.

Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB.

Berita Lain

BP Batam Bahas Potensi Investasi, PMDN Jadi Penggerak Utama Perekonomian

Percepatan Pemerataan Distribusi Air Bersih Masuk Dalam Program Prioritas Pemerintah Kota Batam

Pemko Batam Optimis Akan Meraih WTP ke-14 Melalui Peningkatan Disiplin dan Patuh Terhadap Regulasi

BP Batam Tegaskan Investor Patuh Terhadap Regulasi yang Berlaku Untuk Menggerakkan Ekonomi Lokal

Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat.

Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati.

Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar.

Berita Lain

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) memperlihatkan kepada Presiden Prabowo Subianto berbagai jenis narkoba hasil sitaan yang siap dimusnahkan di lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri di Kebayoran Baru Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: Ist./ PWI Jaya ).

Presiden Ikut Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri

30 Oktober 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS