Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Satria Nanda tertunduk lesu setelah mendengar pidana mati oleh JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 26 Mei 2025. (Foto: HMStimes/ F. Donella Bangun).

Mantan Kasatresnarkoba Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

26 Mei 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam – Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, Senin, 26 Mei 2025.

“Terdakwa dituntut dengan pidana mati,” kata Alinaex Hasibuan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Satria Nanda dituntut dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Di muka pengadilan Satria Nanda menyangkal penyisihan sabu-sabu dan mencabut keterangannya di BAP, dengan alasan mendapat tekanan untuk menandatangani BAP tersebut di internal kepolisian.

Berita Lain

Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

NeutraDC Batam Terisi Penuh Sebelum Operasi, Ekspansi Dipercepat

Namun, dalam sidang Senin, 12 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan dari penyidik Satnarkoba Polresta Barelang yang membuat BAP para terdakwa, ditampilkan video yang menunjukkan tidak ada intimidasi dan tekanan selama proses penyidikan.

Dalam sidang tuntutan hari ini, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan Satria Nanda dalam perkara ini. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program asta cita pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, perbuatan terdakwa terkait dengan sindikat peredaran narkotika internasional, terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika, terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika, serta terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan dilaksanakan minggu depan, Senin, 2 Juni 2025.

Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm dengan majelis hakim Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu ini dimulai pukul 12.10 WIB, dan akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan untuk 9 terdakwa lainnya yang juga merupakan mantan anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.

Berita Lain

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Tegaskan Kapal Sea Dragon Dirampas Negara

10 Maret 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dituntut Hukuman Mati, Tiga WNI Kasus Sabu 1,9 Ton Sabu Akan Jalani Sidang Putusan di Batam

9 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS