Batam – Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, Senin, 26 Mei 2025.
“Terdakwa dituntut dengan pidana mati,” kata Alinaex Hasibuan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Satria Nanda dituntut dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Di muka pengadilan Satria Nanda menyangkal penyisihan sabu-sabu dan mencabut keterangannya di BAP, dengan alasan mendapat tekanan untuk menandatangani BAP tersebut di internal kepolisian.
Namun, dalam sidang Senin, 12 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan dari penyidik Satnarkoba Polresta Barelang yang membuat BAP para terdakwa, ditampilkan video yang menunjukkan tidak ada intimidasi dan tekanan selama proses penyidikan.
Dalam sidang tuntutan hari ini, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan Satria Nanda dalam perkara ini. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program asta cita pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, perbuatan terdakwa terkait dengan sindikat peredaran narkotika internasional, terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika, terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika, serta terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan dilaksanakan minggu depan, Senin, 2 Juni 2025.
Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm dengan majelis hakim Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu ini dimulai pukul 12.10 WIB, dan akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan untuk 9 terdakwa lainnya yang juga merupakan mantan anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.



