JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasalnya, katanya, SHGB pagar laut tersebut di luar pengetahuan kementeriannya saat itu. “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” katanya, Sabtu, 25 Januari 2025, seperti dilaporkan tim liputan Kompas Tv.
Ia pun menegaskan SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12, secara terang-benderang menjelaskan, bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
“Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” sambungnya.
Sebab itu, ia pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat, jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.
Raja Juli Antoni menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.
“Agar sesegera mungkin dituntaskan, supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” jelasnya.
Ungkap Ada Sertifikat
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan adanya 263 SHGB yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar laut sepanjang 30 km ditemukan.
Menurut penjelasannya, pemilik SHGB terdiri dari 234 bidang, terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
“Yang perorangan sebanyak sembilan bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang,” kata Nusron Wahid, Senin, 20 Januari 2025.
Terbaru, ia menyebut kementeriannya membatalkan sekitar 50 sertifikat pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang. (*)