Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin mengikuti Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring pada Sabtu, 6 Desember 2025.(Foto: Ist./ @kyai_marufamin).

Ma’ruf Amin Ungkap Empat Kesimpulan Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar NU

7 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring. Dalam rapat itu, dihasilkan empat kesimpulan terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Momen ini juga diunggah Ma’ruf Amin dalam media sosial Instagram, @kyai_marufamin, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

“Menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring terutama terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Empat kesimpulan dihasilkan,” tulis Ma’ruf dilansir kompas.com.

Hasil pembahasan forum itu meminta polemik yang terjadi di PBNU diselesaikan melalui mekanisme internal NU. “Tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” ujar dia.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

Anggota Mustasyar PBNU ini juga mengungkapkan, empat kesimpulan dalam rapat yang dihadirinya.

Pemakzulan Ketum

Kesimpulan Pertama, Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sesuai dengan aturan organisasi, sebagaimana ketentuan AD/ART.

Kedua, Forum Sesepuh NU juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.

“Ketiga, forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” tutur dia.

Keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU mengajak seluruh pihak untuk menahan diri. “Menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan,” imbuh Kiai Ma’ruf Amin.

Polemik PBNU

Polemik di internal PBNU mencuat usai beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan, untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.

Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan, Gus Yahya tak lagi menjabat Ketum PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.

Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU. PBNU pun diklaim akan menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan Pj (Penjabat) Ketua Umum (Ketum) yang baru.

Rapat pleno bakal dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yakni Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.

Apa Agendanya? “Insya Allah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj (Penjabat) Ketum PBNU,” ujar Ketua PBNU Moh Mukri, dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.

Masih Menjabat

Secara terpisah, Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dia menegaskan, hasil Muktamar ke-34 pada 2021 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar selanjutnya.

“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah, kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya,” kata Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 3 Desember lalu. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS