JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto hanya menghapus hukuman yang diputuskan pengadilan. Namun, Hasto tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Johanis, amnesti memiliki arti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dia juga mengatakan, amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
“Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Johanis saat dihubungi, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” sambungnya.
Akhirnya Bebas
Dengan diterimanya amnesti, Hasto Kristiyanto akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, kawasan Kuningan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Kebebasannya disambut massa yang sudah menunggunya.
Johanis mengatakan, KPK bisa mengeluarkan Hasto setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR.
“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Di Rutan Cipinang
Bersamaan dengan itu di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur sekitar satu jam kemudian, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong juga dibebaskan.
Berbeda dengan Hasto Kristiyanto, kebebasan dari nama yang akrab disebut Tom Lembong itu, setelah medapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pantauan di lokasi, Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Kebebasannya disambut sejumlah wartawan dan ramai orang, yang telah menunggu sejak siang hari. Tom yang didampingi istri keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB.
Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan syukur atas kebebasannya. Juga tak lupa berterima kasih atas pemberian abolisi kepada Presiden Prabowo.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
“Apa yang saya jalani ini bukan proses hukum yang ideal. Selama sembilan bulan ini sangat menantang dan membuat saya berefleksi,” kata Tom kepada wartawan.
Tampak ikut mendampingi kebebasannya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pengacara Ari Yusuf Amir.
Sebelumnya Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Kini Tom dibebaskan pemerintah lewat pemberian abolisi. (*)



