Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Azis Martua Siregar, usai menjalani sidang putusan di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (HMStimes./Holdan Parlaungan).

Membongkar Peran Terdakwa Lain, Azis Martua Siregar Diberi Hukuman Ringan

5 Juni 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Azis Martua Siregar, warga sipil yang terlibat kasus penjualan sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mendapat keringanan hukum dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Mei 2025.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Tiwik, serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, terdakwa Azis Martua Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp3 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Tiwik.

Berita Lain

RSBP Batam Terima Bantuan CSR Mobil Ambulans dari Bank Mandiri, Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan

Nelayan Desak Hentikan Reklamasi Ugal-Ugalan di Bengkong

Nelayan Batam Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Reklamasi PT BSI

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan asta cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Tiwik.

Adapun hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan serta turut memberikan keterangan dalam membongkar kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya Azis Martua Siregar dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan oleh JPU.

Berita Lain

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku. (Foto: Ist./Dok. Imipas).

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026

30 Desember 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS