BATAM – Azis Martua Siregar, warga sipil yang terlibat kasus penjualan sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mendapat keringanan hukum dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Mei 2025.
Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Tiwik, serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, terdakwa Azis Martua Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp3 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Tiwik.
Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan asta cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Tiwik.
Adapun hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan serta turut memberikan keterangan dalam membongkar kasus peredaran narkoba.
Sebelumnya Azis Martua Siregar dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan oleh JPU.