Sabtu, 7 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Azis Martua Siregar, usai menjalani sidang putusan di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (HMStimes./Holdan Parlaungan).

Membongkar Peran Terdakwa Lain, Azis Martua Siregar Diberi Hukuman Ringan

5 Juni 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Azis Martua Siregar, warga sipil yang terlibat kasus penjualan sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mendapat keringanan hukum dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Mei 2025.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Tiwik, serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, terdakwa Azis Martua Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp3 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Tiwik.

Berita Lain

BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

Langkah Konkret Sajikan Data Akurat, BP Batam-Pemko Batam Teken MoU dengan BPS RI

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Apel Pengamanan Malam Takbiran Iduladha 1446 H

Panen Raya Jagung di Batam, Polresta Barelang Wujudkan Asta Cita Presiden Menuju Indonesia Emas

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan asta cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Tiwik.

Adapun hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan serta turut memberikan keterangan dalam membongkar kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya Azis Martua Siregar dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan oleh JPU.

Berita Lain

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. pimpin apel kesiapan keamanan malam takbiran perayaan Iduladha. (Foto: Humas Polersta Barelang).

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Apel Pengamanan Malam Takbiran Iduladha 1446 H

6 Juni 2025
Polresta Barelang sedang melakukan panen raya jagung. (Foto: Humas Polres).

Panen Raya Jagung di Batam, Polresta Barelang Wujudkan Asta Cita Presiden Menuju Indonesia Emas

6 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS