Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Massa aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin, 17 Februari 2025 siang. (Foto: Ist./I Putu Gede Rama Paramahamsa).

Menaker Terima Langsung Usulan THR Para Pengemudi Ojol

18 Februari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Para pengemudi (driver) ojek online (ojol) mengusulkan besaran tunjangan hari raya (THR), setara upah minimum provinsi (UMP). Puluhan driver yang melakukan unjuk rasa sejak pukul 10.37 WIB itu akhirnya diterima Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada pukul 13.33 WIB di lobi Gedung Kemenaker, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Salah seorang driver mengusulkan besaran THR dalam audiensi dengan Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

“Usul yang saya sampaikan ke Ibu Putri (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri) UMR (besaran THR ojol),” ucap driver tersebut di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Menaker Yassierli tidak menjawab gamblang apakah menyetujui usul itu. Ia hanya menegaskan pemberian THR memang sudah menjadi budaya di Indonesia.

Berita Lain

Stok BBM Baru Cukupi 21 Hari, Menteri ESDM Dorong Pembangunan Storage

Puluhan Warga Hilang Tertimbun Tanah, DPR Desak Investigasi Penyebab Longsor di Kabupaten Bandung Barat

Aturan Baru Menkomdigi untuk Perketat Registrasi Kartu Seluler

Raksasa Properti Dubai Resmi Investasi Rp4 Triliun di IKN

Ia berjanji bakal mengupayakan hal tersebut. Langkah yang ditempuh Kemnaker juga mencakup diskusi dengan para aplikator, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan sejenisnya.

“Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan (ojol) yang baik, aplikasi online, karena menurut saya itu lebih praktis. Kalau beliau (wamenaker) pernah merasakan (menjadi driver). Artinya, kita kombinasi yang sangat bisa memahami aspirasi para driver,” jawab Yassierli.

“Jadi, saya katakan THR itu kebudayaan kita … Beri kami waktu teman-teman semua. Ini kami sedang finalisasi dalam beberapa hari ini,” tegasnya.

Kerja Sama

Yassierli berharap pemberian THR ojol bisa menjadi momentum membangun kerja sama yang lebih baik. Ia ingin ada kesatuan antara pengusaha platform dengan para driver .

Tak beda jauh, Wamenaker Immanuel Ebenezer juga tak menjawab pasti berapa besaran THR yang pas untuk pengemudi ojek online. Ia hanya mengultimatum para pengusaha platform memberikan THR dalam bentuk uang, bukan beras, gula, atau bahan pokok lain.
“Iya (THR ojol harus uang). Acuannya (besaran THR ojol) kita gak bikin karena kan mereka ( driver ) gak tergaji. Jadi, kita enggak tahu mereka paling rendah dikasih berapa, maksimum berapa. Prinsip kita ya, mereka dikasih bentuk uang. Itu soal teknis saja,” tutur Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer.

Ia menekankan nantinya pemerintah melalui Kemnaker akan mengatur soal kepastian pemberian THR ojol. Bentuknya bisa berupa surat edaran (SE) hingga peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker). (*)

Berita Lain

Ketua DPRD Batam mengikuti perayaan seribu lilin di Dataran Engku Putri Batam, mengenang alm. dirver ojol yang tewas ditabrak mobil taktis polisi di Jakarta. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Perayaan Seribu Lilin di Engku Putri

3 September 2025
Getty Images/Ilustrasi THR.
(Foto: Ist./ detik.com).

Selain Indonesia Ada Tiga Negara Yang Memberikan THR

6 April 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS