JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap modus curang pengusaha SPBU dalam mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Modus ini dilakukan dengan menambahkan perangkat elektronik pada dispenser SPBU, di mana melalui perangkat ini takaran BBM bisa dikendalikan melalui handphone.
Hal tersebut ia dapat usai melakukan penyegelan SPBU 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Rabu, 19 Maret 2025. Hadir dan menyaksikan inspeksi tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, dan Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
“Ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, yang saya pikir ini bentuknya baru. Jadi perangkat elektronik dipasang pada kabel, disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh. Jadi pengurangan atau pengoperasionalannya bisa difungsikan dengan handphone,” katanya dilansir detik.com.
Ia mengatakan, ada empat dispenser SPBU yang digunakan untuk mengakali takaran BBM Pertalite dan Pertamax.
BBM yang dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter. Dari hitungannya, kerugian per tahun yang dialami masyarakat yang membeli BBM di SPBU mencapai Rp3,4 miliar.
“Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata – 4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml. Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira Rp3,4 miliar dalam setahun,” katanya.
Tindak Tegas
Lebih lanjut, Budi meminta kepada para pengusaha SPBU tidak melakukan praktik-praktik curang yang dapat merugikan masyarakat. Budi menyatakan, pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran tersebut. Ia juga mengajak peran aktif masyarakat melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.
“SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku kecurangan pada kasus ini pengakuannya praktik ini baru berjalan selama dua bulan. Namun, berdasarkan pengecekan lebih lanjut, ia menduga praktik ini memang sengaja direncanakan sejak awal SPBU berdiri.
“Dari pengecekan dengan Pak Menteri beserta tim, kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang, tidak mungkin baru dua bulan. Kenapa? Karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel,” katanya.
“Artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri. Walaupun pengakuan calon tersangka ini baru dua bulan Pak Menteri,” tambahnya. (*)