SAMOSIR – Upaya konfirmasi yang dilakukan HMS kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terkait dugaan praktik “pemulus” dalam seleksi ADMINISTRASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP 2 TAHUN ANGGARAN 2024 di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2025, kususnya tenaga kesehatan berakhir tanpa jawaban substansial. Fakta ini semakin mempertegas adanya masalah transparansi dan keterbukaan informasi di tubuh birokrasi Samosir.
BACA JUGA : Diduga Praktik Busuk Memuluskan Salah Satu Nakes Samosir
Awalnya, konfirmasi diajukan kepada Kepala Bagian, Ibu Ronahi, dengan tujuh pertanyaan tertulis. Namun hingga beliau purna tugas, jawaban tidak pernah diberikan. Upaya serupa kemudian dilanjutkan kepada penerusnya, Plt. Kepala BKPSDM, Saut Marasi Manihuruk, Selasa, 2 September 2025 melalui sambungan telepon sebanyak tiga kali. Lagi-lagi, tidak ada respons.
Baru pada pukul 17.07 WIB, redaksi menerima pesan singkat dari Saut. Dalam pesannya, ia menyampaikan salam, terima kasih, sekaligus arahan bahwa permintaan informasi harus melalui disposisi pimpinan. BKPSDM disebut akan menindaklanjuti secara berjenjang sesuai hierarki birokrasi. Pesan itu ditutup dengan jabatannya sebagai Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir.
Namun, esensi jawaban yang ditunggu publik tidak pernah disampaikan. Jika memang terdapat surat edaran terbaru, seharusnya dapat segera dipublikasikan kepada masyarakat.
Surat, Email, hingga Hard Copy
Tidak berhenti di situ, HMS kembali mengirimkan surat elektronik pada, Rabu, 10 September 2025 dilanjutkan dengan surat fisik, Jumat, 12 September 2025 yang diterima langsung oleh staf TU bagian umum yang tidak bersedia namanya disebutkan. Permintaan tersebut berfokus pada klarifikasi seleksi PPPK 2024 yang memunculkan kontroversi.
Seolah berlarut, baru pada, Rabu, 24 September 2025 redaksi menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Setelah diverifikasi, pesan itu berisi dokumen konfirmasi yang ditandatangani Plt. Kepala BKPSDM, Saut Marasi Manihuruk. Ironisnya, dokumen tersebut sama sekali tidak menjawab pertanyaan pokok yang sebelumnya diajukan.
Lebih jauh, dokumen itu justru mengabaikan Lampiran Pengumuman Nomor 800.1.1.2/72/BKPSDM tertanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani Rohani Bakara, S.Pd., MM. Lampiran tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800.1.3.1/155/DINKES tertanggal 20 Januari 2025, yang dengan tegas menyatakan masa kerja seorang tenaga kesehatan belum mencapai dua tahun.
Seharusnya, apabila terdapat perubahan atau penyesuaian, Pemkab Samosir menerbitkan surat resmi yang mencabut atau menggugurkan pernyataan Kepala Dinas tersebut. Hal itu penting agar setiap peserta yang dinyatakan tidak lolos memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Potensi Campur Tangan
Dokumen yang dapat diakses publik melalui laman resmi Pemkab Samosir (samosirkab.go.id) menunjukkan sekitar 90 kandidat dinyatakan tidak lolos. Temuan ini menguatkan dugaan adanya campur tangan pihak tertentu yang berpotensi mengabaikan regulasi formal, termasuk pernyataan resmi Kadis Kesehatan.
Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa mereka yang telah dinyatakan tidak lolos seleksi justru bisa melenggang?
“Bukan hal baru. Pola-pola seperti ini sudah lama terjadi. Banyak ketimpangan yang kami lihat,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya kepada HMS.
HMS juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban. Padahal, pernyataan sikap dari Dinas Kesehatan sangat penting untuk menghentikan kegaduhan di internal Pemkab Samosir maupun di ruang publik.
Analisis Hukum
Kasus ini dapat dianalisis dari perspektif hukum sebagai berikut:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• Pasal 4 ayat (1): setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
• Pasal 7 ayat (1): badan publik wajib menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
• Fakta bahwa konfirmasi HMS berlarut-larut, tidak dijawab substansinya, dan dialihkan ke disposisi berjenjang dapat ditafsirkan sebagai pengabaian kewajiban badan publik.
2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Pasal 2 menekankan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan nondiskriminatif.
• Jika benar ada praktik “pemulus” atau campur tangan dalam seleksi PPPK, maka itu berpotensi melanggar asas merit system yang menjadi pilar rekrutmen ASN.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Pasal 10 mengatur kewajiban penyelenggara memberikan informasi yang benar, jelas, dan akurat.
• Jawaban yang tidak menyentuh pokok persoalan seleksi PPPK dapat dianggap tidak memenuhi standar pelayanan publik.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
• Penundaan, pengaburan, atau pengabaian konfirmasi dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Reputasi Dipertaruhkan
Alih-alih memperjelas, konfirmasi yang diberikan pemerintah justru semakin menimbulkan tanda tanya. Keterbukaan informasi publik yang digadang-gadang pemerintah pusat tidak tercermin di Samosir. Jika pola ini terus berlanjut, reputasi Pemkab Samosir terancam tergerus dan kepercayaan publik semakin menipis.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB berkali-kali menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola ASN. Namun di Samosir, komitmen itu masih jauh dari harapan.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bupati harus segera turun tangan. Jangan biarkan kebobrokan birokrasi ini berlanjut. Reformasi total wajib dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sebuah audit independen perlu segera dilaksanakan untuk menjawab keresahan masyarakat. Tanpa langkah konkret, dugaan praktik “pemulus” akan terus menjadi hantu birokrasi, merugikan publik, dan mencederai prinsip keadilan dalam rekrutmen aparatur negara.



