Minggu, 21 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (Foto: Ist./ CNBC Indonesia).

Menkeu Purbaya Enggan Jalankan Program Tax Amnesty

21 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa enggan menjalankan lagi program tax amnesty untuk menambah penerimaan negara. Alasannya, program tersebut adalah insentif untuk orang menghindari pajak.

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” katanya, Jumat, 19 September 2025 dilansir cnbcindonesia.com.

Namun, ia menegaskan tetap akan mempelajari berbagai rencana kebijakan yang diusulkan, termasuk tax amnesty.

“Saya enggak tahu, saya bisa nolak [tax amnesty] apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” katanya seraya menambahkan,” Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah.”

Berita Lain

Isak Tangis Ibunda dari Jendri Pardede Tak Terbendung saat ditemui HMS

Proyek Jalan Badau-Empanang Kapuas Hulu Ditengarai Dibangun Asal-asalan

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Trail of The Kings Digelar Oktober, Wabup Minta Kesiapan dan Kerjasama Seluruh Stakeholder

Purbaya menegaskan, program pajak harus fokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak justru memberatkan pembayar pajak. Selain lewat pajak, lanjut nya, Warga RI juga bisa membantu perekonomian lewat belanja.

“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” katanya.

Pajak Pengampunan

Dikutip dari ocbc.id, amnesti pajak adalah pengampunan pajak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 mengenai amnesti pajak, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan, dengan cara mengeluarkan harta dan membayar Uang Tebusan.

Jadi sebenarnya, amnesti pajak adalah kebijakan yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan sanksi pidana.

Jenis pajak yang memperoleh pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah, kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang berharga/mewah. (*)

Berita Lain

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (Foto: Ist /Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan).

Gubernur BI Sambut Baik Pemindahan Dana Rp200 Triliun Ke Himbara

18 September 2025
Kepala dan wakil kepala BP Batam hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

16 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS