JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa enggan menjalankan lagi program tax amnesty untuk menambah penerimaan negara. Alasannya, program tersebut adalah insentif untuk orang menghindari pajak.
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” katanya, Jumat, 19 September 2025 dilansir cnbcindonesia.com.
Namun, ia menegaskan tetap akan mempelajari berbagai rencana kebijakan yang diusulkan, termasuk tax amnesty.
“Saya enggak tahu, saya bisa nolak [tax amnesty] apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” katanya seraya menambahkan,” Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah.”
Purbaya menegaskan, program pajak harus fokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak justru memberatkan pembayar pajak. Selain lewat pajak, lanjut nya, Warga RI juga bisa membantu perekonomian lewat belanja.
“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” katanya.
Pajak Pengampunan
Dikutip dari ocbc.id, amnesti pajak adalah pengampunan pajak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 mengenai amnesti pajak, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan, dengan cara mengeluarkan harta dan membayar Uang Tebusan.
Jadi sebenarnya, amnesti pajak adalah kebijakan yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan sanksi pidana.
Jenis pajak yang memperoleh pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah, kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang berharga/mewah. (*)