Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (Foto: Ist./ CNBC Indonesia).

Menkeu Purbaya Enggan Jalankan Program Tax Amnesty

21 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa enggan menjalankan lagi program tax amnesty untuk menambah penerimaan negara. Alasannya, program tersebut adalah insentif untuk orang menghindari pajak.

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” katanya, Jumat, 19 September 2025 dilansir cnbcindonesia.com.

Namun, ia menegaskan tetap akan mempelajari berbagai rencana kebijakan yang diusulkan, termasuk tax amnesty.

“Saya enggak tahu, saya bisa nolak [tax amnesty] apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” katanya seraya menambahkan,” Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah.”

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Purbaya menegaskan, program pajak harus fokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak justru memberatkan pembayar pajak. Selain lewat pajak, lanjut nya, Warga RI juga bisa membantu perekonomian lewat belanja.

“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” katanya.

Pajak Pengampunan

Dikutip dari ocbc.id, amnesti pajak adalah pengampunan pajak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 mengenai amnesti pajak, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan, dengan cara mengeluarkan harta dan membayar Uang Tebusan.

Jadi sebenarnya, amnesti pajak adalah kebijakan yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan sanksi pidana.

Jenis pajak yang memperoleh pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah, kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang berharga/mewah. (*)

Berita Lain

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ detik.com).

Laksanakan Amanat Presiden, Menkeu Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

4 April 2026
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa ditemui usai melaksanakan Shalat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026. (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Rencana Kebijakan WFH Usai Lebaran untuk Hemat Penggunaan BBM

22 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS