Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.(Foto: Ist./Dokumentasi Humas Kemenko Polkam).

Menko Polkam: Kibarkan Bendera Bajak Laut Bersama Merah Putih Ada Konsekuensi Hukum

3 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI. Apalagi, menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“(Ada) Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, dilansir Kompas.com mengutip dari Antaranews.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ . Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Berita Lain

KC Whoosh 2025 Layani 6,2 Juta Penumpang, Magnet Baru Wisatawan Dunia

BPOM Perintahkan Nestle Setop Distribusi Susu Formula

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

Apresiasi Kreativitas

Meskipun demikian, Menko Polkam menyatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Dalam keterangan resmi tersebut, Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” katanya.

Diketahui, kini viral di media sosial (medsos) kemunculan bendera bajak laut yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam manga One Piece yang disebut sebagai Jolly Roger. Dalam video yang viral di medsos, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk. Selain itu, tidak sedikit orang yang mengibarkan bendera Jolly Roger itu di depan rumah jelang peringatan HUT ke-80 RI.

Simbol tersebut oleh sebagian pihak dinarasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan. (*)

Berita Lain

Dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, sudah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Marak Jaksa Kena OTT, Bukti Moral Aparat Penegak Hukum Merosot

22 Desember 2025
Suasana depan Hotel Sultan, Jakarta tampak masih ada tamu dan pengunjung saat  proses sengketa dengan pemerintah masih berlangsung. (Foto: Ist./ CNBC Indonesia).

Respons Pemerintah Usai Kalah Perkara Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

13 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS