Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tiga dari kiri) menerima berkas terkait pelaksanaan Munas PMI XXII 2024 dari HR Agung Laksono Ketua PMI Pusat pada Kamis, 13 Maret 2025. (Foto: Ist./PMI Pusat).

Menkum Tidak Bisa Ikut Campur Dan Sahkan Hasil Munas PMI 2024

15 Maret 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, DR. Dr. H.R. Agung Laksono mengapresiasi kesediaan Menteri Hukum (Menkum). Supratman Andi Agtas menerima Pimpinan inti Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat periode 2024-2029.

Pertemuan dan diskusi yang intens di Kantor Menkum HAM, Jl. Rasuna Said, Kuningan – Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025 petang cukup produktif, sekaligus mencerahkan terkait pembahasan keberadaan dan situasi PMI pasca Musyawarah Nasional PMI bulan Desember 2024.

“Pada intinya, kami melaporkan hasil dan fakta munas secara obyektif, karena sebagian masyarakat khususnya jajaran PMI di seluruh Indonesia, menyatakan organisasi kemanusiaan ini sedang tidak baik-baik saja.,” katanya melalui siaran pers yang dibagikan Jumat petang 14 Maret 2025.

Pada kesempatan itu Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam konflik PMI, apalagi mengesahkan kepengurusan. Namun demikian jika ada perintah presiden, ia siap membantu dan ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Berita Lain

Alissa Wahid Soroti Penyangkalan Perkosaan Massal Saat Tragedi 1998

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Atas Tuduhan Fitnah

Wabup Samosir Harapkan PGRI Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan Pendidikan

Pengusaha Jatim Menang Lelang Sedan Rolls-Royce Seharga Rp2,5 Miliar

Menkum juga mepersilakan para pihak yang tidak puas atas terpilihnya Jusuf Kalla (JK) jadi ketua umum PMI Pusat, mengajukan gugatan lewat pengadilan.

Ikut dalam pertemuan dengan Menteri Hukum, Wakil Ketua Umum PMI Pusat, H.M. Muas; Ketua Bidang Hukum dan Aset, Mangatur Nainggolan; Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Nurhayati Assegaf; Sekretaris Jenderal, Ulla Nuchrawaty Usman dan Jhoni Barmansyah dari KDDI (Komite Donor Darah Indonesia) Sumatra Selatan.

Menurut Agung, karena pemerintah belum sahkan kepengurusan PMI 2025, maka hakikatnya Munas PMI XXII di Hotel Sultan dan Hotel Grand Sahid Jakarta 9 dan 10 Desember 2024, yang tetapkan Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum untuk periode keempat pun belum sah.

Pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan, pelanggaran prinsip kepalangmerahan yang netral. Faktanya, saat masa Kampanye Pemilihan Umum Presiden 2024, diketahui Jusuf Kalla yang masih Ketua Umum dan Sudirman Said, Sekretaris Jenderal PMI Pusat, secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon presiden (capres). Padahal selaku fungsionaris PMI, seharusnya tetap independen. Tidak berpihak ke siapa pun, kecuali demi kemanusiaan.

Selain itu Undang-undang No.1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan pasal 31 ayat 1 juga tidak dipatuhi. Sebab dalam Munas PMI XXII Jusuf Kalla tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maupun laporan keuangan selama masa kepemimpinannya di PMI.

Pimpinan Munas hanya menyatakan, terkait laporan keuangan PMI sudah diaudit. Padahal seharusnya pengelolaan pendanaan PMI disampaikan secara transparan, tertib dan akuntabel serta diaudit sesuai ketentuan peraturan dan perundangan. Artinya PMI wajib mempublikasikan laporan keuangan organisasi secara terbuka. (*)

Berita Lain

Polresta ungkap kasus tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri. (Foto: Humas Polresta).

Dua Calon Operator Judol Kamboja Diamankan

16 Juni 2025
Ketua Umum PMI Pusat, DR.Dr. HR Agung Laksono (tiga dari kiri) saat mengapresiasi kegiatan donor darah di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025) petang. (Foto: HMS/A.Ristanto).

Ketua Umum PMI Agung Laksono: Tidak Haram Donor Darah Saat Berpuasa

12 Maret 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS