JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemanfaatan sumur minyak tua akan berdampak secara langsung terhadap perekonomian daerah. Berdasarkan hitungannya, satu sumur tua bisa menghasilkan tiga barel atau sekitar 500 liter dalam sehari.
Hitung-hitungan itu ia sampaikan saat mengunjungi salah satu sumur minyak tua di blok migas Cepu yang berlokasi di Blora, Jawa Tengah, pada Kamis, 17 Juli 2025.
“Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai lima barel,” kata Bahlil dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025 dilansir tempo.co.
Berdasarkan perkiraan tersebut, penataan sumur minyak tradisional yang sedang dilakukan pemerintah, bisa berkontribusi terhadap ekonomi daerah. Sebab bila minyak mentah dari setiap sumur tradisional dibeli melalui skema kerja sama wilayah kerja blok migas, Bahlil menyatakan harganya bisa mencapai US$49 per barel.
Ia memperkirakan, jika satu sumur menghasilkan tiga hingga lima barel per hari dengan harga Indonesian Crude Price (ICP) US$70 per barel, maka satu sumur bisa menghasilkan sekitar Rp2 juta. Nilai tersebut telah dikurangi dengan asumsi bagi hasil sehingga harga per barel ditetapkan 70 persen dari ICP.
Selain bisa menyumbang produksi minyak nasional, Bahlil menilai penataan sumur tua diharapkan bisa menyerap banyak tenaga kerja. “Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada,” ujar dia.
Sebelum 1970
Bahlil menambahkan, istilah sumur tua mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Sebelumnya, Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar, juga menelurkan Peraturan Menter ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur tua dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga,” kata Bahlil. (*)



