Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Ist./ tempo.id).

Menteri ESDM: Sumur Tua Bisa Hasilkan 500 Liter Minyak Mentah/Hari

18 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemanfaatan sumur minyak tua akan berdampak secara langsung terhadap perekonomian daerah. Berdasarkan hitungannya, satu sumur tua bisa menghasilkan tiga barel atau sekitar 500 liter dalam sehari.

Hitung-hitungan itu ia sampaikan saat mengunjungi salah satu sumur minyak tua di blok migas Cepu yang berlokasi di Blora, Jawa Tengah, pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai lima barel,” kata Bahlil dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025 dilansir tempo.co.

Berdasarkan perkiraan tersebut, penataan sumur minyak tradisional yang sedang dilakukan pemerintah, bisa berkontribusi terhadap ekonomi daerah. Sebab bila minyak mentah dari setiap sumur tradisional dibeli melalui skema kerja sama wilayah kerja blok migas, Bahlil menyatakan harganya bisa mencapai US$49 per barel.

Berita Lain

Sikap PDIP Tentang Pilkada Oleh DPRD Akan Dibahas Dalam Rakernas

SKK Migas Umumkan Penemuan Gas Signifikan di Sumur Konta-1 Dir, Kalimantan Timur

Kekhawatiran Mualem, Korban Bencana Mati Kelaparan di Daerah Terisolir

Ma’ruf Amin Ungkap Empat Kesimpulan Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar NU

Ia memperkirakan, jika satu sumur menghasilkan tiga hingga lima barel per hari dengan harga Indonesian Crude Price (ICP) US$70 per barel, maka satu sumur bisa menghasilkan sekitar Rp2 juta. Nilai tersebut telah dikurangi dengan asumsi bagi hasil sehingga harga per barel ditetapkan 70 persen dari ICP.

Selain bisa menyumbang produksi minyak nasional, Bahlil menilai penataan sumur tua diharapkan bisa menyerap banyak tenaga kerja.  “Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada,” ujar dia.

Sebelum 1970

Bahlil menambahkan, istilah sumur tua mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Sebelumnya, Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar, juga menelurkan Peraturan Menter ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur tua dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga,” kata Bahlil. (*)

Berita Lain

Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist./ detik.com).

Bahlil: Yang Bisa Perintah Saya Pak Prabowo, Cak Imin Tobat Nasuha Lah

5 Desember 2025
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist./ detik.com).

Arahan Presiden Soal Bandara IMIP: Tegakkan Aturan Jangan Pandang Bulu

27 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS