JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – BPN, Nusron Wahid mengakui, bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dikatakan, total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.
“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025 seperti dilansir cnnindonesia.com.
Nusron menambahkan, ada sembilan bidang yang punya SHGB atas nama perorangan. Lalu ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron akan mengambil tindakan tegas.
“Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” tegasnya.
Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN punya kewenangan meninjau ulang sertifikat, sesuai peraturan pemerintah. Hal itu karena sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit 2023.
“Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, publik menyoroti keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Berbagai elemen pemerintah anehnya mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar sepanjang 30 kilometer di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu.
Nusron juga sempat tak mau ikut campur terlalu jauh. Menurutnya, pagar laut itu di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN. (*)