Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora. (Foto: Ist./ Gultom).

Modus Koper–Ransel Terbongkar, Aparat Sita Puluhan Koli Balpres di Batam Center

11 Desember 2025
Pahala Gultom Pahala Gultom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Aparat Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam membongkar penyelundupan pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025. Tim mengamankan lima orang dan menyita puluhan koli pakaian bekas asal Singapura.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan melalui jalur penumpang. Tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan di area kedatangan pelabuhan.

Petugas kemudian menghentikan satu unit Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO. Pemeriksaan menemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa penjualan, seluruhnya berisi pakaian bekas dari luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyatakan barang tersebut diduga kuat diselundupkan untuk diperjualbelikan kembali di Batam. “Para pelaku diduga melakukan tindak pidana kepabeanan karena memasukkan pakaian bekas secara ilegal dengan cara menyembunyikannya di koper dan ransel,” ujarnya.

Berita Lain

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Penyidik mengamankan lima orang berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pemasukan barang bekas ilegal yang memanfaatkan kepadatan arus penumpang untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Penyidik menerapkan Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya berupa penjara dua sampai delapan tahun dan denda antara Rp100 juta sampai Rp5 miliar. Dirreskrimsus menegaskan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam doorstop terpisah, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menjelaskan modus yang digunakan adalah memanfaatkan barang bawaan penumpang. Ia menyebut, “Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang.”

Bea Cukai Batam menerapkan pengawasan berlapis di jalur hulu maupun hilir. Menurut Zaky, kolaborasi dengan Polda Kepri diperlukan karena modus personal shopper memungkinkan pelaku meloloskan barang pada pemeriksaan awal di pelabuhan.

Zaky menyatakan pengawasan bersama ini penting untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal yang mengganggu pasar dalam negeri. “Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung dan meningkatkan sektor UMKM di Indonesia,” katanya.

Aparat masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi tambahan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan.

Berita Lain

Suasana penumpang di pelabuhan fery internasional Batam menjelang akhir tahun. (Foto: Humas BP).

Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

1 Januari 2026
Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS