BATAM — Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha berlangsung hangat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. Kedua terdakwa sebelumnya dilaporkan karena insiden yang terjadi di sebuah foodcourt kawasan Lubuk Baja pada Februari 2025 lalu.
Di persidangan, Ferdy sebagai saksi korban mengaku sudah memaafkan kedua terdakwa. Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha disebut sudah meminta maaf secara langsung dan membayar biaya damai sebesar Rp45 juta. Perdamaian terjadi ketika kedua terdakwa masih ditahan di Polsek Lubuk Baja. “Kami sudah saling memaafkan. Laporan juga sudah saya cabut. Yang penting tidak terulang lagi,” kata Ferdy.
Majelis hakim kemudian meminta terdakwa dan korban berpelukan di persidangan, untuk menunjukkan bahwa mereka sudah berdamai.
Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Kornelis menyebut, upaya damai sudah dilakukan secara tulus dan disertai pemulihan bagi korban.
Majelis hakim menanggapi dengan menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.