Sabtu, 21 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Terdakwa Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha berpelukan dengan korban Ferdy di muka persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: HMStimes./ Flavia Donella Bangun).

Momen Terdakwa dan Korban Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Berpelukan di Persidangan

20 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM — Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha berlangsung hangat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. Kedua terdakwa sebelumnya dilaporkan karena insiden yang terjadi di sebuah foodcourt kawasan Lubuk Baja pada Februari 2025 lalu.

Di persidangan, Ferdy sebagai saksi korban mengaku sudah memaafkan kedua terdakwa. Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha disebut sudah meminta maaf secara langsung dan membayar biaya damai sebesar Rp45 juta. Perdamaian terjadi ketika kedua terdakwa masih ditahan di Polsek Lubuk Baja. “Kami sudah saling memaafkan. Laporan juga sudah saya cabut. Yang penting tidak terulang lagi,” kata Ferdy.

Majelis hakim kemudian meminta terdakwa dan korban berpelukan di persidangan, untuk menunjukkan bahwa mereka sudah berdamai.

Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Kornelis menyebut, upaya damai sudah dilakukan secara tulus dan disertai pemulihan bagi korban.

Berita Lain

Lolos 2 Kali, Fauzan Ajak Anak di Bawah Umur Seludupkan Sabu dari Batam ke Balikpapan

Batam Siap Jadi Magnet Investasi dengan Fasilitas Golden Visa

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza

Dijanjikan Kerja ke Australia, 3 WNA Bangladesh Berakhir di Masjid Baiturrahman Batam

Majelis hakim menanggapi dengan menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Berita Lain

Fauzan (kepala botak) saat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Lolos 2 Kali, Fauzan Ajak Anak di Bawah Umur Seludupkan Sabu dari Batam ke Balikpapan

20 Juni 2025
Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik (tengah), didampingi Douglas Napitupulu (kiri) dan Andi Banyu (kanan), membacakan putusan pidana seumur hidup untuk Satria Nanda di ruang sidang utama PN Batam

Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Divonis Pidana Seumur Hidup

4 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS