Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Terdakwa Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha berpelukan dengan korban Ferdy di muka persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: HMStimes./ Flavia Donella Bangun).

Momen Terdakwa dan Korban Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Berpelukan di Persidangan

20 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM — Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha berlangsung hangat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. Kedua terdakwa sebelumnya dilaporkan karena insiden yang terjadi di sebuah foodcourt kawasan Lubuk Baja pada Februari 2025 lalu.

Di persidangan, Ferdy sebagai saksi korban mengaku sudah memaafkan kedua terdakwa. Johanes Ndona Woda dan Bonafasius Lamapaha disebut sudah meminta maaf secara langsung dan membayar biaya damai sebesar Rp45 juta. Perdamaian terjadi ketika kedua terdakwa masih ditahan di Polsek Lubuk Baja. “Kami sudah saling memaafkan. Laporan juga sudah saya cabut. Yang penting tidak terulang lagi,” kata Ferdy.

Majelis hakim kemudian meminta terdakwa dan korban berpelukan di persidangan, untuk menunjukkan bahwa mereka sudah berdamai.

Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Kornelis menyebut, upaya damai sudah dilakukan secara tulus dan disertai pemulihan bagi korban.

Berita Lain

Kepala BP Batam Tegaskan Pencegahan Gratifikasi dan Rayakan Idulfitri Secara Sederhana

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

Majelis hakim menanggapi dengan menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Berita Lain

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Tegaskan Kapal Sea Dragon Dirampas Negara

10 Maret 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dituntut Hukuman Mati, Tiga WNI Kasus Sabu 1,9 Ton Sabu Akan Jalani Sidang Putusan di Batam

9 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS