JAKARTA – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menetapkan kembali Muhammad Mardiono menjabat Ketua Umum (Ketum) partai usai terpilih secara aklamasi. “Teman-teman media yang saya hormati, pertama-tama saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata pimpinan sidang, Amir Usmara, di Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 27 September 2025 dikutip detik.com.
Ia mengatakan, Muktamar X PPP sempat diwarnai keributan. Namun, ia menyebut total ada 30 DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) telah sepakat untuk mengadakan pemilihan ketua umum dan sepakat secara aklamasi untuk menunjuk Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
“Kami sudah sepakat dengan seluruh DPW bahwa tadi memang kita sudah ketuk palu dan menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono yang terpilih secara aklamasi dan kita berikan kesempatan untuk menyusun kepengurusan bersama delapan formatur yang sudah terbentuk, yaitu lima dari DPW dan tiga dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat), mendampingi Pak Mardiono jadi sembilan,” ujar Amir.
Sah Secara Aturan
Usai terpilih secara aklamasi, Mardiono berterima kasih kepada seluruh kader yang telah hadir dalam Muktamar PPP yang kesepuluh hari ini. Dia menegaskan hasil muktamar ini telah sah secara aturan internal partai.
“Di belakang saya ini ada para ketua DPW, kita ada 28 DPW, berikut dengan para ketua cabang dan sekretaris cabang, dan termasuk para pemegang hak kedaulatan, yaitu para muktamirin. Itu hampir 80 persen, semuanya menyetujui untuk kita mengambil langkah-langkah cepat agar tidak terjadi keributan yang berkepanjangan,” kata Mardiono.
Ia juga menyebut adanya sedikit keributan saat Muktamar PPP berlangsung. Hal itu membuat para DPW yang hadir sepakat untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar.
“Karena itu, sekali lagi saya sampaikan terima kasih juga kepada para ketua wilayah, para pengurus harian PH, kemudian juga kepada ketua SC dan SC yang sudah menyelenggarakan muktamar ini dengan sesungguhnya baik, tapi karena dicederai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi kerihuan-keriuhan itu,” ujar Mardiono.
“Namun demikian sekali lagi bahwa AD ART kita sudah mengatur bahwa setiap ada sesuatu hal, maka sudah dipayungi dengan pasal-pasal yang bisa mempercepat pelaksanaan muktamar itu sehingga mengambil keputusan yang disetujui oleh para muktamirin,” sambungnya. (*)



