JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap, jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025 dilansir detik.com.
Menurut Lestari, pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.
“Perlu untuk dipahami, bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” jelasnya.
Harus Dirunut
Ia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak.
Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu lima kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya, agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ucapnya. (*)



