Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat (pegang mike) saat sampaikan keterangan pers. (Foto: Ist./ detikcom).

NasDem: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD dan Inkonstitusional

1 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap, jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025 dilansir detik.com.

Menurut Lestari, pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Perlu untuk dipahami, bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” jelasnya.

Harus Dirunut

Ia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak.

Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu lima kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya, agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ucapnya. (*)

Berita Lain

Bawaslu adakan program Go to school di SMK N 1 Singkep. (Foto: HMS./ Paino).

Bawaslu Kabupaten Lingga Lanjutkan Program “Bawaslu Go To School” di SMK Negeri 1 Singkep

6 Oktober 2025
Nafa Urbach dinonaktifkan Partai NasDem sebagai Anggota DPR RI (Foto: Ist./ Instagram).

Fraksi NasDem Minta DPR RI Hentikan Gaji dan Tunjangan Sahroni & Nafa Urbach

3 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS