Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: Ist./ detikcom).

Ongkos Pesawat Haji 2026 Rp33,1 Juta, Komisi VIII DPR Minta Turun Rp1 Juta

29 Oktober 2025
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI mulai membentuk Panitia Kerja (Panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayar jemaah sebesar Rp54.924.000 (Rp54,9 juta).

Ketua Panja biaya ongkos haji dari unsur pemerintah, Jaenal Effendi mengatakan, Bipih jemaah haji 2026 turun sebesar Rp507.750,78 dari tahun sebelumnya. Ia pun merinci, angka Bipih tersebut salah satunya untuk biaya embarkasi atau penerbangan sebesar Rp33,1 juta per jemaah.

“Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.924.000 atau turun sebesar Rp507.750,78 dari Bipih tahun 1446 H/2025 M,” ungkap Jaenal dalam Rapat Panja ongkos haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025 dilansir detik.com.

Dikatakan, alokasi anggaran perjalanan pesawat jemaah tetap sama dari tahun sebelumnya. Ia kemudian merinci penggunaan angka Rp54,9 juta bagi jemaah itu.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Usulan Bipih tahun 1447 H/2026 M terdiri dari komponen-komponen yang ada. “Satu, kita bisa bandingkan di 2025 dan 2026 ya, satu biaya embarkasi biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi, di tahun 2025 dan 2026 ini tidak ada perbedaan, sama Rp33.100.000,” ujarnya.

Komponen Biaya

Berikut komponen Bipih bagi jemaah:

  1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp33.100.000;
  2. Akomodasi Makkah: Rp14.652.000;
  3. Akomodasi Madinah: Rp3.872.000;
  4. Living cost: Rp3.300.000.

Menanggapi hal ini, Ketua Panja DPR RI Abdul Wachid berharap, biaya embarkasi bisa diturunkan. Ia menyinggung biaya tiket pesawat antara haji dan umrah yang berbeda.

“Kemauan daripada para calon jamaah minta diturunkan kan itu. Kadang-kadang yang sulit saya menjawab, kenapa (biaya penerbangan) umrah hanya Rp8.000.000 sampai Rp10.000.000 PP (pulang pergi), ini haji itu sampai Rp33.000.000. Ini yang sulit kami menjawab sebenarnya sudah kami berusaha menjawab ini karena pesawatnya carter kan gitu sehingga carter dan reguler itu berbeda,” ujarnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta tarif pesawat untuk dikurangi lagi. Ia berharap turunnya harga embarkasi ini bisa mencapai Rp1 juta.

“Penerbangan tiket pesawat sudah disebutkan Rp33,1 juta, nanti malam kita bahas coba diurai tentang tiket pesawat. Pak Wachid sebagai Ketua Panja masih menginginkan turun Rp1.000.000, awalnya dulu dia minta Rp2.000.000, tapi kemarin kita udah Rp1.000.000 tolong diorat-oret,” imbuhnya. (*)

Berita Lain

Suasana Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 7 September 2026 pagi (Foto: Ist./ detikcom).

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

8 September 2026
Sebuah pesawat milik Maskapai Garuda Indonesia.  (Foto: Ist./ unsplash.com).

Garuda Batalkan Penerbangan, Penumpang Bisa Refund -Jadwal Ulang

7 September 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS