Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lima tersangka (pakai rompi oranye) hasil rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta saat diperlihatkan kepada pers pada Sabtu 9/8/2025 di Gedung KPK Kuningan, Jakarta. (Foto: Ist./ harianpelita.id).

OTT KPK Tetapkan Lima Tersangka di Sultra, Termasuk Bupati Kolaka Timur

9 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025 dilansir harianpelita.id.

Adapun para tersangka itu adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady (DK), pihak swasta – PT PCP dan Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

Pembangunan RSUD

Berita Lain

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

HUT PDIP ke-53: Ketum Tandatangani Akta Notaris Pendirian Kantor Megawati Institute

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

KPK menyatakan kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. KPK menyebut nilai proyek ini mencapai Rp126 miliar. “Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar rupiah. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

Para tersangka itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 8 Agustus 2025 sampai 27 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sebelumnya KPK telah melakukan rangkaian OTT berlangsung di tiga lokasi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Ia ditangkap usai mengikuti gelaran rakernas partai NasDem. (*)

Berita Lain

Presiden RI Ke-7, Joko Widodo saat bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh (Foto: Ist./Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

12 Januari 2026
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026). (Foto: Ist./ detikcom).

Pejabat Jakut Diduga Terima Suap Rp4 M Pengurangan Nilai Pajak

11 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS