JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025 dilansir harianpelita.id.
Adapun para tersangka itu adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady (DK), pihak swasta – PT PCP dan Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
Pembangunan RSUD
KPK menyatakan kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. KPK menyebut nilai proyek ini mencapai Rp126 miliar. “Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar rupiah. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.
Para tersangka itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 8 Agustus 2025 sampai 27 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya KPK telah melakukan rangkaian OTT berlangsung di tiga lokasi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Ia ditangkap usai mengikuti gelaran rakernas partai NasDem. (*)



