SAMOSIR – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir pada Senin, 9 September 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD, Sarhockel Tamba.
Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Samosir.
Sebelum penetapan, seluruh fraksi DPRD Samosir dalam pandangan umumnya menyampaikan persetujuan agar Ranperda P-APBD 2025 ditingkatkan statusnya menjadi Perda. Persetujuan tersebut menjadi bentuk dukungan politik sekaligus komitmen DPRD untuk mengawal pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dengan disahkannya perubahan anggaran ini, total APBD Kabupaten Samosir yang semula berjumlah Rp844,07 miliar mengalami penyesuaian menjadi Rp830,40 miliar. Penyesuaian ini mencerminkan langkah efisiensi dan pengendalian belanja agar selaras dengan kebutuhan riil serta kondisi fiskal daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan pemikiran yang telah diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, penetapan P-APBD bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana anggaran tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi sudah kami dengar dan pahami. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dan pedoman dalam pelaksanaan program. Kami berkomitmen agar anggaran digunakan secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Vandiko.
Lebih jauh, Bupati Vandiko menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran akan fokus pada pencapaian indikator makro pembangunan, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan angka kemiskinan, pengurangan pengangguran, perbaikan gini rasio, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
DPRD Minta Pelaksanaan Program Tepat Sasaran
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemerintah Kabupaten segera menyusun langkah strategis untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan. Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu dan sasaran dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan hasil dari kebijakan anggaran tersebut.
“Penetapan Perda P-APBD ini sudah sesuai mekanisme dan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh program segera dijalankan dengan tepat waktu, tepat sasaran, serta bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Nasip.
Dengan ditetapkannya Perda P-APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam mengawal program pembangunan. Penyesuaian anggaran diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.



