JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” demikian sebagian isi SE tersebut dan dilansir nu.or.id.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat mengatakan bahwa SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement (keterlibatan) dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” kata Nur Hidayat kepada NU Online, Sabtu, 25 Januari 2025.
Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya agenda dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.
Interaksi Pihak Eksternal
Tak hanya itu, Nur Hidayat berharap, SE tersebut dapat dipahami perangkat perkumpulan lain di luar NU, agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU.
“Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian, hingga masuk ke KUA-KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya,” jelasnya.
Berikut 10 entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama. PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU. yakni:
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU); 2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU); 3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU); 5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU); 6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU); 8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI); 9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN); 10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. (*)