Batam – Polisi menangkap Ramadhani Sitorus, pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di Kafe Live Music Marbun, Sungai Lekop, Sagulung. Pria 24 tahun ini ditangkap di Karimun, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kejadian tragis yang merenggut nyawa korban, Deni, bermula saat warga Tiban ini mendatangi kafe bersama temannya, Fredy Lukas, pada Sabtu malam, 17 Mei 2025.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Fredy terlibat adu mulut dengan teman pelaku di luar kafe.
Melihat situasi memanas, Deni berusaha menengahi pertikaian tersebut. Namun, tiba-tiba Ramadhani yang membawa pisau lipat menusukkan benda tajam itu ke dada Deni. Tusukan tersebut mengenai hati pria 33 tahun itu dan menyebabkan pendarahan hebat.
“Deni sempat dilarikan ke RS Elisabeth Sei Lekop, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada pukul 02.15 WIB,” kata Zaenal.
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Polsek Sagulung berhasil melacak pelaku yang melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun.
Di hari yang sama, Ramadhani ditangkap pada pukul 22.00 WIB dan dibawa kembali ke Batam untuk diproses secara hukum oleh tim gabungan dari Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang.
Dari pemeriksaan, Ramadhani merupakan karyawan PT Marcopolo dan baru merantau ke Batam selama tujuh bulan. Saat kejadian, ia mengaku sedang dalam pengaruh alkohol dan membawa pisau lipat di dalam tas untuk berjaga-jaga.
Menurut Ramadhani, ia tidak mengenal korban sebelumnya dan menilai penikaman itu terjadi secara spontan akibat tarik-menarik.
“Saat itu saya langsung keluar dan tarik-menarik dengan korban. Dia pegang tangan saya, lalu saya mengeluarkan pisau dari tas dan langsung menusuknya,” kata Ramadhani saat diwawancara media.
Atas perbuatannya, Ramadhani dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.