Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025. (Foto: Ist./ Kompas.com ).

Pemanfaatan Tanah Sitaan Koruptor Untuk Bangun Tiga Juta Rumah Cukup Rumit

28 Januari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi rakyat cukup rumit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu. “Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu,” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu, 26 Januari 2025 malam.

Dikatakan, instansi aparat penegak hukum (APH) sifatnya hanya mengajukan usul. “Instansi APH penyita hanya mengajukan usul,” lanjut Harli.

Oleh karena itu, tanah koruptor tidak bisa serta-merta langsung digunakan untuk program tiga juta rumah.

Berita Lain

Tiga Negara Bersaing Garap Proyek PLTN Pertama di Indonesia

Forum Kiai NU Jawa Ancam Bentuk PBNU Tandingan, Dorong H. Rhoma Irama Tokoh Pemersatu

Tarif Delapan Ruas Jalan Tol Diskon 20% Pada Periode Libur Nataru

Respons Pemerintah Usai Kalah Perkara Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

Sebelumnya, kerumitan pemanfaatan lahan tanah bekas korupsi untuk program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah. “Sebenarnya itu agak rumit, karena harus mengalami proses banding dan sebagainya,” ujarnya saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu, 26 Januari 2025.

Akan tetapi ia menegaskan, pemanfaatan tanah bekas hasil korupsi untuk program tersebut tidak sepenuhnya gagal. “Cuma, harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara, enggak bisa langsung dipakai, karena negara kita negara hukum,” tukasnya.

Kunjungan Kehormatan

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat. Pembahasan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Burhanuddin menyampaikan, bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat. Program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.

“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata dia.

“Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” tegas Jaksa Agung. (*)

Berita Lain

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk berjabat tangan dengan Menteri PKP Maruar Sirait diacara Sosialisasi Kredit Program Perumahan Di Gedung Aula Raja Inal Siregar. (Foto: HMS./ Hendrikoh).

Pemkab Samosir Dukung Penyaluran KUR Perumahan Untuk Wujudkan Program Tiga Juta Rumah

11 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS