JAKARTA – Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan campuran bensin dengan etanol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk BBM, dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor. “Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, seperti dikutip Antara dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan, Indonesia berencana mewajibkan campuran bensin dengan etanol agar tidak banyak melakukan impor dan membuat BBM ramah lingkungan.
“Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Sementara, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, mengaku siap menjalankan rencana mandatori kandungan etanol 10 persen dalam campuran BBM.
“Disampaikan Pak Menteri (ESDM) adalah mendorong ekosistem biofuel, kita sudah dengan B40, dan nanti dengan tahun depan, Pak Menteri sampaikan E10,” kata Simon.
Menurutnya, saat ini sudah ada produk Pertamina yang menggunakan campuran etanol sebanyak lima persen, yakni Pertamax Green 95.
“Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya itu lima persennya adalah etanol,” ujar Simon.
Sudah Uji Pasar
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan, mobil-mobil di Indonesia kompatibel dengan kandungan etanol dalam BBM hingga 20 persen.
Ia juga menjelaskan bahwa Pertamina telah melakukan uji coba pasar untuk bensin dengan kandungan etanol, yakni melalui produk Pertamax Green 95.
Adapun bensin yang digunakan berbasis kepada Pertamax, karena Pertamax Green 95 merupakan BBM non-PSO atau non penugasan pemerintah.
Meskipun mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol di dalam BBM hingga 20 persen, Indonesia masih menganut campuran etanol sebesar 5 persen. Sedangkan, di negara-negara lain, kandungan etanol di dalam BBM sudah lumrah ditemukan, bahkan hingga 20 persen seperti di Amerika Serikat. (*)



