Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan, (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Pemerintah Pindahkan Dana Rp200 Triliun Ke Enam Bank Nasional

12 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Kementerian Keuangan akan melakukan pemindahan dana ‘tabungan pemerintah’ sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan, Jumat, 12 September 2025.

Ada enam bank nasional yang akan menerima kucuran dana tersebut. Namun, tidak disebutkan secara spesifik enam bank yang dimaksud. Hanya dikatakan bahwa bank tersebut, termasuk Himbara.

“Besok sudah masuk, ke enam bank,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Great Institute, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Ketika ditegaskan, apakah itu bank Himbara, dia menjawab singkat: “Himbara”.

Berita Lain

Sampaikan Kesiapan Event Trail of The Kings, Bupati Samosir Harapkan Dampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat

Sepanjang 308,7 Km Jalan Tol Baru Beroperasi Tahun 2026

Menko AHY: Banjir di Bali Harus Cepat Ditangani

Bupati Bogor Ungkap Rencana Hadirkan Kereta Gantung Wisata Puncak

Dilansir cnbcindonesia.com, adapun, enam bank tersebut a.l. empat bank Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan dua bank syariah. Salah satu bank syariah tersebut adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ada bank syariahnya kan? Oh ada Bank Syariahnya. BSI. B satu lagi apa ya? Ada syariah 2,” kata Menkeu saat ditemui di DPR, Kamis, 11 September 2025.

Purbaya pun menuturkan transfer dana pemerintah, yang merupakan Saldo Anggaran Lebih dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA), tidak memerlukan pengesahan aturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

” Nggak (perlu PMK), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” tegasnya.

Ada Regulasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran dana itu akan segera dilaksanakan seusai regulasinya terbit.

Meski begitu, Dirjen Perbendaharaan yang akrab disapa Prima itu belum memastikan apakah akan ada penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) baru atau tidak untuk memastikan regulasi penyalurannya.

“Ya; khan gampang, kita bisa bikinkan mekanismenya, ya pokoknya ada regulasinya,” tegas Prima.

Dalam regulasi itu, Kementerian Keuangan juga akan memastikan perbankan menyalurkan dana mengendap milik pemerintah di BI itu untuk menggerakkan ekonomi melalui kredit atau pembiayaan, bukan untuk digunakan membeli surat-surat berharga seperti SBN ataupun SRBI. “Ya enggak boleh lah, kan ada mekanismenya,” tutur Prima.

Sebagai informasi, penempatan dana SAL/SiLPA pemerintah di BI ke sektor sistem keuangan, menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggerakkan likuiditas. Rencana ini diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja Komisi XI DPR.

Purbaya menjelaskan dana sebesar Rp200 triliun pada tahap awal akan ditempatkan di bank-bank nasional dalam bentuk rekening pemerintah.

“Saya sekarang punya Rp425 triliun di BI cash. Besok saya taruh 200 triliun. Lagi dijalankan. Kalau itu masuk ke sistem dan saya nanti sudah minta ke bank sentral jangan diserap uangnya. Biar aja kalian dengan menjalankan kebijakan moneter, kami dari sisi fiskal yang menjalankan sedikit. Tapi nanti mereka juga akan mendukung,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 10 September 2025. (*)

Berita Lain

Aksi massa di kawasan Palmerah, Jakarta, usai demonstrasi di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. (Foto: Ist./detik.com).

Jakarta Tidak Kondusif, Acara Kemenkeu dan Rakornas BI Dibatalkan

30 Agustus 2025
Ilustrasi bank bangkrut. (Foto: Ist./nkripost.com).

Jumlah BPR Bangkrut Sampai April 2025 Capai Rekor Tertinggi

8 April 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS