JAKARTA – Indonesia akan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan mempersiapkan aturannya.
Hal itu diungkapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) saat memimpin Sidang perdana Anggota DEN Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis, 17 April 2025 lalu.
“Ada dua yang akan kita bahas sebagai tindak lanjut dari apa yang sebelumnya disampaikan Plt Sekjen DEN, yang pertama adalah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Cadangan Penyangga Energi (CPE),” ujar Bahlil dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu, 20 April 2025.
Disebutkan, bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 sudah dalam proses finalisasi untuk dilaporkan kepada presiden. Di dalam RUPTL tersebut, salah satu di antaranya adalah PLTN.
“Untuk PLTN itu kita mulai on itu 2030 atau 2032. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan persiapan semua regulasi yang terkait dengan PLTN,” jelasnya.
Menurut Bahlil, PLTN merupakan energi baru yang murah, dan bisa dimanfaatkan untuk menguatkan sistem kelistrikan nasional. Selain itu, penggunaan energi nuklir juga akan mengurangi pemanfaatan energi listrik berbahan bakar fosil.
Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik, harus diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara masif sehingga masyarakat memahami pemanfaatan nuklir.
Cadangan Penyangga
Selain PLTN, Sidang Anggota DEN juga membahas mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Bahlil menyebutkan bahwa konsumsi minyak nasional mencapai 1,5 – 1,6 juta barel per hari, namun produksi lifting minyak Indonesia berada pada angka 580 ribu – 610 ribu barel per hari.
“Nah terkait dengan kondisi itu, pak presiden memberikan arahan kepada kami untuk membangun kilang 1 juta barel untuk meningkatkan ketahanan energi nasional kita,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bahlil mengatakan akan membentuk tim yang melibatkan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina (Persero), dan DEN untuk melakukan kajian pendalaman terkait kelayakan pembangunan kilang minyak. (*)



