BATAM – Pemerintah Kota Batam mengucurkan anggaran sebesar Rp7,8 miliar untuk mendukung program subsidi silang biaya SPP bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak berhasil diterima di sekolah negeri pada tahun ajaran 2025. Langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan kapasitas sekolah negeri yang setiap tahun kewalahan menghadapi lonjakan jumlah pendaftar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya agar seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan layak meskipun tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri. Ia menyebutkan bahwa alokasi dana ini ditujukan untuk satu semester atau enam bulan pertama setelah tahun ajaran baru dimulai.
Melalui program ini, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya pendidikan, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial.
“Kebijakan ini penting untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.” Kata Tri, Selasa, 6 Juni 2025.
Program ini ditargetkan menyasar 3.870 siswa, terdiri dari 2.440 siswa tingkat SD dan 1.430 siswa tingkat SMP. Namun, tidak semua siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan otomatis menerima subsidi. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai penerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti PKH dan Bantuan Sosial Tunai, yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Tri menjelaskan bahwa rincian anggaran dihitung berdasarkan jumlah siswa, lama subsidi selama enam bulan, serta besaran subsidi per bulan yang ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk siswa SMP. Penerima bantuan harus memiliki bukti resmi sebagai penerima bantuan sosial.
Saat ini, program ini masih dalam tahap penyelarasan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar pelaksanaannya sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih dengan program serupa di tingkat provinsi. Ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang sedang disusun, mencakup mekanisme pendaftaran, verifikasi data penerima, hingga sistem pencairan dana subsidi.
Tri berharap program ini tidak hanya dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu mengakses pendidikan, tetapi juga menjadi cara efektif mengurangi tekanan terhadap daya tampung sekolah negeri. Ia juga menilai bahwa program ini dapat meningkatkan distribusi siswa antara sekolah negeri dan swasta secara lebih merata serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta melalui tambahan jumlah siswa yang lebih stabil.



