Kamis, 29 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana rapat tentang kesiapan dokumen AMDAL tempat pemakaman umum di gedung Pemko Batam. (Foto : Humas Pemko Batam).

Pemko Siapkan Dokumen AMDAL Untuk Lima Lokasi Tempat Pemakaman Umum

27 Mei 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam akan menyiapkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap 5 lokasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa, 27 Mei 2025 disebutkan lima lokasi TPU yang dimaksud yaitu TPU Sambau, TPU Sei Temiang, TPU Tanjung Piayu, TPU Tiban dan TPU Sekanak Raya dengan total luasan lahan sekitar 122,31 hektar.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, dari penjelasan yang disampaikan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam dari proses yang sudah dilakukan, diperlukan dokumen Amdal. Untuk itu segera disiapkan dokumen Amdalnya, agar Kita segera mendapatkan izin untuk pinjam pakai lahan pemakaman ini, mengingat lahan TPU di tiga lokasi utama sudah terbatas,” jelas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam

Diketahui bahwa ketersediaan/daya tampung malam di 3 lokasi TPU pemakaman utama di Kota Batam sudah terbatas. Adapun 3 lokasi TPU Kota Batam yakni TPU Sei Temiang seluas 29,2 hektar, TPU Sei Panas dengan luas 7,5 hektar dan TPU Kavling Bagan seluas 2 hektar. Pemerintah Kota Batam sebelumnya mengusulkan usulan lahan TPU dengan penambahan luasan lahan 144 hektar di 6 lokasi. Dari 6 lokasi tersebut, 5 diantaranya berada dalam kawasan hutan lindung.

Berita Lain

Terbukti Langgar Etik, Mangihut Rajagukguk Diberi Peringatan Tertulis

BP Batam Tertibkan Reklame Ilegal, Jaga Estetika dan Iklim Investasi

BP Batam Sambut Positif Rencana Ekspansi Gexpro Services ke Batam

BP Batam Sambangi Kawasan Industri, Batamindo Jadi Destinasi di Hari Pertama

Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU di Kota Batam ke KLHK. Pemerintah Kota Batam juga sudah mendapatkan rekomendasi penggunaan kawasan hutan dari pengelola KPBPB Batam BP Batam bahwa permohonan Pemerintah Kota Batam dapat direkomendasikan. DLHK Provinsi Kepri juga sudah memberikan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Batam atas nama Pemerintah Kota Batam.

Berita Lain

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di dampingi anggota komisi III DPRD menyerahkan bin container baru untuk mengangkut sampah di Batam. (Foto: Ist./ Rahmat).

Serius Tangani Masalah Sampah, Pemko Batam Tambah 40 Unit Bin Container

28 Maret 2025
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra mengadakan pertemuan bersama Camat Se-Kota Batam di lantai 5 Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 26 Februari 2025. (Foto: Diskominfo).

Pemko Batam Ajak Masyarakat Untuk Peduli Kebersihan Lingkungan

28 Februari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS