Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam akan menyiapkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap 5 lokasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa, 27 Mei 2025 disebutkan lima lokasi TPU yang dimaksud yaitu TPU Sambau, TPU Sei Temiang, TPU Tanjung Piayu, TPU Tiban dan TPU Sekanak Raya dengan total luasan lahan sekitar 122,31 hektar.
“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, dari penjelasan yang disampaikan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam dari proses yang sudah dilakukan, diperlukan dokumen Amdal. Untuk itu segera disiapkan dokumen Amdalnya, agar Kita segera mendapatkan izin untuk pinjam pakai lahan pemakaman ini, mengingat lahan TPU di tiga lokasi utama sudah terbatas,” jelas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam
Diketahui bahwa ketersediaan/daya tampung malam di 3 lokasi TPU pemakaman utama di Kota Batam sudah terbatas. Adapun 3 lokasi TPU Kota Batam yakni TPU Sei Temiang seluas 29,2 hektar, TPU Sei Panas dengan luas 7,5 hektar dan TPU Kavling Bagan seluas 2 hektar. Pemerintah Kota Batam sebelumnya mengusulkan usulan lahan TPU dengan penambahan luasan lahan 144 hektar di 6 lokasi. Dari 6 lokasi tersebut, 5 diantaranya berada dalam kawasan hutan lindung.
Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU di Kota Batam ke KLHK. Pemerintah Kota Batam juga sudah mendapatkan rekomendasi penggunaan kawasan hutan dari pengelola KPBPB Batam BP Batam bahwa permohonan Pemerintah Kota Batam dapat direkomendasikan. DLHK Provinsi Kepri juga sudah memberikan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Batam atas nama Pemerintah Kota Batam.