Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana rapat tentang kesiapan dokumen AMDAL tempat pemakaman umum di gedung Pemko Batam. (Foto : Humas Pemko Batam).

Pemko Siapkan Dokumen AMDAL Untuk Lima Lokasi Tempat Pemakaman Umum

27 Mei 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam akan menyiapkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap 5 lokasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa, 27 Mei 2025 disebutkan lima lokasi TPU yang dimaksud yaitu TPU Sambau, TPU Sei Temiang, TPU Tanjung Piayu, TPU Tiban dan TPU Sekanak Raya dengan total luasan lahan sekitar 122,31 hektar.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, dari penjelasan yang disampaikan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam dari proses yang sudah dilakukan, diperlukan dokumen Amdal. Untuk itu segera disiapkan dokumen Amdalnya, agar Kita segera mendapatkan izin untuk pinjam pakai lahan pemakaman ini, mengingat lahan TPU di tiga lokasi utama sudah terbatas,” jelas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam

Diketahui bahwa ketersediaan/daya tampung malam di 3 lokasi TPU pemakaman utama di Kota Batam sudah terbatas. Adapun 3 lokasi TPU Kota Batam yakni TPU Sei Temiang seluas 29,2 hektar, TPU Sei Panas dengan luas 7,5 hektar dan TPU Kavling Bagan seluas 2 hektar. Pemerintah Kota Batam sebelumnya mengusulkan usulan lahan TPU dengan penambahan luasan lahan 144 hektar di 6 lokasi. Dari 6 lokasi tersebut, 5 diantaranya berada dalam kawasan hutan lindung.

Berita Lain

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Apresiasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU di Kota Batam ke KLHK. Pemerintah Kota Batam juga sudah mendapatkan rekomendasi penggunaan kawasan hutan dari pengelola KPBPB Batam BP Batam bahwa permohonan Pemerintah Kota Batam dapat direkomendasikan. DLHK Provinsi Kepri juga sudah memberikan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Batam atas nama Pemerintah Kota Batam.

Berita Lain

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (Foto: Diskominfo).

Pemko Batam Menghimbau Masyarakat Tetap Waspada di Musim Kemarau Agar Tidak Bakar Sampah

11 Februari 2026
Pemko Batam tinjau drainase K-Square, Sabtu, 7 Februari 2026. (Foto: Diskominfo).

Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal

7 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS