Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kuasa hukum PT NCP, Martin Situmeang, SH. (Foto: Ist./ RP).

‎Penasihat Hukum Tidak Hadir, Sidang Perdana Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air Ditunda

22 Agustus 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Berita Lain

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Gordon Berlanjut ke Pokok Perkara

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Periode Agustus – September 2025

Bawa 8 Tuntutan, Seribu Driver dari Aliansi Driver Online Batam akan Turun Aksi Besok

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 51 Tahun Dipidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

‎BATAM – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dalam pengurusan jaringan air dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi (GS) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Agustus 2025 sore.
‎
‎Penundaan dilakukan lantaran penasihat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, berhalangan hadir. “Saya minta tunda majelis Ketua Hakim karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar Gordon di hadapan majelis.
‎
‎Sebelumnya, Nixon menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Namun, hingga kini pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polresta Barelang.
‎
‎“Jadi kami belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada klien kami,” jelas Nixon, Rabu, 20 Agustus 2025. Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi persidangan dan membuktikan bahwa Gordon tidak bersalah.
‎
‎“Kami akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Ini hanya proses sementara, mari keluarga dan teman-teman Gordon bersabar,” tegasnya.
‎
‎Kronologi Kasus

‎Menurut Nixon, perkara ini bermula dari pengurusan dokumen pemasangan jaringan air untuk salah satu perusahaan di Batam. Gordon diminta mengurus dokumen tersebut dan bekerja hampir tujuh bulan hingga faktur pembayaran dari PT Moya BP Batam diterbitkan.
‎
‎Setelah itu, Gordon meminta upah jasa kepada pelapor. Tak lama kemudian, pelapor mengaku telah mentransfer Rp20 juta. Namun, beberapa hari kemudian pelapor meminta uang tersebut dikembalikan dengan alasan jaringan air belum terpasang. Gordon menolak, hingga akhirnya pada April 2023 ia dilaporkan ke Polsek Batu Ampar dan kemudian ke Polresta Barelang dengan tuduhan penipuan/penggelapan.
‎
‎“Klien kami dituduh menipu, padahal yang ia terima adalah upah kerja. Jika pelapor keberatan, seharusnya ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Nixon.
‎
‎Kuasa Hukum Pelapor

‎Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nasib Siahaan, memilih tidak berkomentar banyak. “Karena perkara sudah masuk jadwal sidang, kami tidak ada komentar,” katanya singkat.
‎
‎Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm ini resmi terdaftar sejak Jumat, 15 Agustus 2025.

Berita Lain

Sidang perkara Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: HMS./ Pahala Gultom).

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Gordon Berlanjut ke Pokok Perkara

17 September 2025
Sunarso (51 tahun), usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025. (HMS/Flavia Donella Bangun).

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 51 Tahun Dipidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

16 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS