BATAM – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dalam pengurusan jaringan air dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi (GS) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Agustus 2025 sore.
Penundaan dilakukan lantaran penasihat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, berhalangan hadir. “Saya minta tunda majelis Ketua Hakim karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar Gordon di hadapan majelis.
Sebelumnya, Nixon menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Namun, hingga kini pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polresta Barelang.
“Jadi kami belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada klien kami,” jelas Nixon, Rabu, 20 Agustus 2025. Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi persidangan dan membuktikan bahwa Gordon tidak bersalah.
“Kami akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Ini hanya proses sementara, mari keluarga dan teman-teman Gordon bersabar,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Menurut Nixon, perkara ini bermula dari pengurusan dokumen pemasangan jaringan air untuk salah satu perusahaan di Batam. Gordon diminta mengurus dokumen tersebut dan bekerja hampir tujuh bulan hingga faktur pembayaran dari PT Moya BP Batam diterbitkan.
Setelah itu, Gordon meminta upah jasa kepada pelapor. Tak lama kemudian, pelapor mengaku telah mentransfer Rp20 juta. Namun, beberapa hari kemudian pelapor meminta uang tersebut dikembalikan dengan alasan jaringan air belum terpasang. Gordon menolak, hingga akhirnya pada April 2023 ia dilaporkan ke Polsek Batu Ampar dan kemudian ke Polresta Barelang dengan tuduhan penipuan/penggelapan.
“Klien kami dituduh menipu, padahal yang ia terima adalah upah kerja. Jika pelapor keberatan, seharusnya ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Nixon.
Kuasa Hukum Pelapor
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nasib Siahaan, memilih tidak berkomentar banyak. “Karena perkara sudah masuk jadwal sidang, kami tidak ada komentar,” katanya singkat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm ini resmi terdaftar sejak Jumat, 15 Agustus 2025.