JAKARTA – Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah melalui Putusan perkara Nomor 451/PDT/2025/PT.SMG, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025//PN Tgl tertanggal 3 Juli 2025.
Dengan putusan tersebut sengketa pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah, Kota Tegal dimenangkan CV Curtina Prasara atas pihak RSUD Kardinah. Kabar tersebut diumumkan di e Court laman website resmi Pengadilan Tinggi Semarang Jawa Tengah.
Setelah dinyatakan kalah dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal 3 Juli 2025 lalu, pihak RSUD Kardinah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang Jawa Tengah, dilansir portalbrebes.pikiran-rakyat.com.
Pihak RSUD Kardinah Kota Tegal sebelumnya digugat CV Curtina Prasara di Pengadilan Negeri Kota Tegal, karena dinilai telah melakukan Wan Prestasi atas materi perjanjian kerja sama dalam pengelolaan parkir kendaraan di lingkungan RSUD Kardinah.
Pengadilan Negeri Kota Tegal yang memeriksa perkara, memenangkan gugatan CV Curtina Prasara.
Setelah dinyatakan kalah, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Hasil banding ditetapkan melalui Putusan perkara Nomor 451/PDT/2025/PT.SMG, yang menguatkan putusan PN Kota Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025//PN Tgl tertanggal 3 Juli 2025.
Diketahui, putusan PN Kota Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025//PN menyatakan sah dan mengikat Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerja sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengeloaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005.F/II/2024 dan Nomor: 283.KT/RS.02/2024 tanggal 1 Pebruari 2024.
Isi perjanjian salah satunya menyebutkan, kerja sama CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dalam jangka waktu lima tahun terhitung 2022 sampai 2027. Perjanjian juga menyebutkan, setelah habis masa kerja sama, CV Curtina Prasara wajib dipilih kembali untuk mengelola parkir kendaraan di lingkungan RSUD Kardinah.
Adakan Lelang
Sebelum perjanjian kerja sama tersebut berakhir, pihak RSUD Kardinah mengadakan lelang dan mengumumkan pemenang pengelolaan lahan parkir.
Terkait hal ini amar putusan Pengadilan Tinggi menyebutkan, secara hukum pengumuman pemenang lelang dengan Nomor :000.3.3/007/II/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan Banding juga menyebutkan, menolak Eksepsi Pembanding [RSUD Kardinah] untuk seluruhnya.
Juga mengabulkan gugatan Terbanding untuk sebagian. Menyatakan secara hukum Pembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi yaitu melanggar Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005.F/II/2024 dan Nomor: 283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang dibuat antara Terbanding dengan Pembanding.
Lebih lanjut putusan Pengadilan Tinggi juga menghukum pembanding [RSUD Kardinah] atas biaya kerugian yang timbul karena perbuatan cidera janji/ingkar janji (wanprestasi) terhadap Addendum Kesatu (Ke-1) sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (*)



