Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala UPT Pengawas Disnaker Kepri, Susi Juniarti, saat diwawancarai media di PT Maruwa Indonesia, Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Pengawas Disnaker Kepri: Tak Bayar Gaji Karyawan Bisa Dipidana

2 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Masalah upah dan pesangon karyawan PT Maruwa Indonesia yang mengklaim kepailitannya dibahas secara terpisah.

Kewajiban upah kepada karyawan yang belum dibayarkan diurus oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri. Sementara masalah pesangon diurus oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.

Kepala UPT Pengawas Disnaker Kepri, Susi Juniarti, menyebut proses upah karyawan PT Maruwa Indonesia yang belum dibayarkan masih dalam tahap awal.

“Nanti kita akan berkoordinasi untuk kita lanjutkan,” kata Susi kepada media, saat menyambangi PT Maruwa Indonesia bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, perwakilan BP Batam, dan Disnaker Batam, Senin, 2 Juni 2025.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Pengawas Madya Disnaker Kepri, Bukti Rantau, menyebut pengusaha yang tidak membayar upah karyawan dapat dipidana. Namun, untuk masalah di PT Maruwa Indonesia, pihaknya masih melakukan pembinaan dengan memberi peringatan.

“Ketika pembinaan satu, dua, tidak dilaksanakan, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Bukti.

Pengawas Disnaker Kepri juga masih mengumpulkan data-data, aset, tagihan, serta kewajiban-kewajiban perusahaan. Namun, komunikasi dengan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1999 ini terhenti, karena perusahaan sudah menguasakan asetnya kepada likuidator.

Pada mediasi yang dijadwalkan di Disnaker Batam pukul 11.00 WIB hari ini, Senin, 2 Juni 2025, likuidator yang ditunjuk PT Maruwa Indonesia tidak hadir.

Begitu juga di pertemuan karyawan dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, perwakilan BP Batam, Pengawas Disnaker Kepri, dan Disnaker Batam di PT Maruwa Indonesia, Kawasan Bintang Industri II Tanjung Uncang, pukul 09.00 WIB di hari yang sama.

Berita Lain

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat ditemui di Gedung Graha Pena Batam. (Foto: Putra Gema Pamungkas).

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja Maut di PT ASL Shipyard Batam

5 Agustus 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, saat menyambangi PT Maruwa Indonesia bersama perwakilan BP Batam, UPT Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, dan Disnaker Kota Batam, di Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Likuidator Absen, Aset PT Maruwa Indonesia Dijaga Polsek Batuaji

2 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS