Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal – Jawa Tengah. (Foto: Ist./ Facebook).

Pengelola Parkir RSUD Kardinah Tegal, Diserang Pihak Luar Pengadilan

28 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Perseteruan pengelolaan lahan parkir antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah semakin meruncing. Selain menghadapi Tergugat RSUD Kardinah di Pengadilan, CV Curtina Prasara selaku penggugat juga mendapat serangan dari luar pengadilan oleh lembaga yang menamakan diri Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GN-PK RI).

Tak tanggung-tanggung, melalui 2 kali surat somasinya,

Ketua GN-PK RI, Basri Budi Utomo melalui dua surat somasi menuding CV Curtina Prasara sudah tidak memiliki legal standing mengelola keuangan parkir di lahan RSUD Kardinah.

Sehingga tindakan CV Curtina Prasara yang terhitung sejak 1 Maret 2025 masih mengutip biaya parkir kendaraan di RSUD Kardinah Kota Tegal, dinilai sebagai tindakan pungli.

Berita Lain

Rapimnas Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara: Wabup Samosir Sambut Hangat Kunjungan Peradi Pergerakan

Presiden Prabowo Dan PM Malaysia Sepakat Segera Selesaikan Masalah Perbatasan

Terindikasi Korupsi Proyek Jalan, KPK Amankan Enam Orang Di Mandailing Natal

Wacana Pemekaran Jawa Barat Jadi Lima Provinsi Mengemuka

Pasalnya, GN-PK RI berasumsi bahwa masa kontrak kerjasama CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah mulai 2022 telah berakhir 28 Pebruari 2025.

Merasa Geli

Menanggapi hal itu, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah kepada sejumlah awak media, Jumat, 27 Juni 2025 membenarkan mendapat surat somasi dari GN-PK RI.

Dua surat somasi itu prinsipnya menegur dan mengingatkan agar CV Curtina Prasara menghentikan pengoperasian pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

“Jujur kami merasa geli membaca surat somasi yang dilayangkan GN-PK RI terkait tudingan pungli ini. Kami, CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah adalah subyek hukum yang kini sedang berperkara dalam gugatan di Pengadilan atas dugaan wan prestasi yang dilakukan oleh RSUD Kardinah terhadap naskah perjanjian kerja sama, khususnya perihal jangka waktu, dan sampai sekarang prosesnya belum putus,” ujarnya.

Pertanyaannya, lanjut Indra, mengapa tiba-tiba CV Curtina Prasara diserang dari luar pengadilan dengan tudingan pungli. Parahnya lagi, katanya, GN-PK RI terkesan telah memvonis, jangka waktu kerja sama CV Curtina Prasara hanya sampai 28 Februari 2025.

Padahal, justru karena perbedaan penafsiran jangka waktu kerjasama tersebut, maka persoalan ini dibawa ke lembaga peradilan, agar hukum memutuskannya.

“Lho ini kok tiba-tiba ada GN-PK RI yang entah datang dari mana berteriak, agar lokasi parkir dikosongkan dan menuduh kami berbuat pungli,” papar Indra tertawa.

Kuasa Hukum

Sementara itu kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono, menyatakan telah menjawab somasi GN-PK RI.

Keduanya meminta pihak GN-PK RI membuktikan tuduhan yang menyebutkan CV Curtina Prasara telah berbuat pungli dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Disebutkan pula, pihak CV Curtina meminta Ketua GN-PK RI memahami dan mencermati dalam memaknai definisi pungli serta apa itu status quo, terkait perselisihannya dengan RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Menanggapi surat Somasi Ketua Umum GN-PK RI yang meminta CV Curtina Prasara mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir berikut pengelolaannya kepada pihak RSUD Kardinah, tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum,” ujar Richard Simbolon.

Menurutnya, bagaimana mereka menyatakan kliennya dikatakan pungli, sementara masih ada ikatan kontrak kerja sama dengan RSUD Kardinah serta sekarang sedang dalam proses menunggu putusan pengadilan. Artinya CV Curtina Prasara dalam posisi status quo.

Pungli, atau pungutan liar itu tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak berdasarkan ketentuan yang ada, biasanya dilakukan oleh oknum aparatur negara atau penyelenggara negara,” Richard menjelaskan.

Sedangkan tentang lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, kini merupakan lahan yang masih dalam status quo, karena adanya gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Dengan demikian pengelolaan lahan tersebut sangat jelas dan pasti didasarkan atas perjanjian dan addendum yang telah di buat dan di tandatangani serta disepakati kedua belah pihak. Jadi bukan lahan yang tidak jelas pengelolaannya. Sebab hak pengelolaan tersebut masih ada pada CV. Curtina Prasara, berdasarkan perjanjian dan addendum yang masa pengelolaannya berakhir 28 Pebruari 2027, serta masih memiliki hak perpanjangan lima tahun ke depan.

“Secara sederhananya, dalam bahasa yang paling awam, Status Quo bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (Sekarang), lebih baik kita tunggu saja putusan pengadilan yang menyidangkan perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Kardinah Zaenal Abidin menyatakan pihak RSUD Kardinah pernah melayangkan surat teguran kepada CV Curtina Prasara pada 29 April 2025 terkait dengan setoran sewa lahan parkir. (*)

Berita Lain

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah (tengah) selaku penggugat diapit tim kuasa hukumnya usai jalani sidang Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: Ist./Indra).

Tergugat Kasus Sengketa Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Tegal Hanya Kirim Staf

7 Juni 2025
Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal - Jawa Tengah. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Hentikan Aktivitas Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Tegal Tidak Indahkan Proses Hukum

1 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS