JAKARTA – Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata ketua majelis hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025 dilansir detik.com.
Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,05 triliun. Jika tak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp1.052.577.589.599.019 (Rp1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” ujarnya.
“Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sambungnya.
Pasal Yang Dilanggar
Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut hakim, perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara. “Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya,” kata hakim.
Tuntutan 18 Tahun
Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Jaksa penuntut meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. (*)