Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pengusaha Hendry Lie (baju putih) saat divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: Ist./ detikcom).

Pengusaha Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

13 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata ketua majelis hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025 dilansir detik.com.

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,05 triliun. Jika tak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp1.052.577.589.599.019 (Rp1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” ujarnya.

Berita Lain

Penutupan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029: Membangun Masa Depan Samosir yang Unggul dan Berkelanjutan

Rapat Komisi III: Jangan 500 Anggota DPR Kalah Dengan Sembilan Hakim MK

PLN EPI Angkat Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat Jadi Komisaris

“Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sambungnya.

Pasal Yang Dilanggar

Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut hakim, perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara. “Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya,” kata hakim.

Tuntutan 18 Tahun

Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Jaksa penuntut meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. (*)

Berita Lain

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist./ inilah.com).

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji Di Kemenag ke Penyelidikan

20 Juni 2025
Alwin Basri mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (batik) dan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (dua dari kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025. (Foto: Ist./Kompas.com).

Suami Mantan Wali Kota Semarang Minta Komitmen Fee Rp15 Miliar

22 April 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS