JAKARTA – Pemerintah Malaysia menegaskan negaranya tidak akan menjadi tempat berlindung bagi siapapun. Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI, memberikan penjelasan tentang ekstradisi buronan kasus tata niaga impor minyak mentah, Riza Chalid.
“Saat ini kita sedang mengajukan permohonan red notice ke Interpol pusat di Lyon Francis terlebih dahulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis, 27 November 2025 dilansir detik.com. seraya menjelaskan tahapan-tahapan penangkapan buron.
Dikatakan awalnya, memang harus ada permohonan red notice ke Interpol, baru setelah Interpol mengetahui keberadaan Riza Chalid, maka baru ada permohonan ekstradisi.
“Belum ada (permintaan ekstradisi) kan kita belum bisa memastikan yang bersangkutan berada di mana pastinya, kan dari Interpol itu, Interpol itu yang akan mendeteksi nanti, langkah-langkah itu kan kalau sudah pasti di negara mana, kita lihat Interpol dulu kan,” katanya.
“Belum ada permohonan ekstradisi, belum; kita nunggu dulu kita sudah mengajukan Interpol, nanti kan Interpol seandainya kalau sudah persetujuan akan bunyi tuh terdeteksi ada di mana,” imbuhnya.
Anang mengungkapkan, penyidik sudah tahu keberadaan Riza Chalid. Namun, dia mengatakan harus ada proses untuk menangkap seorang buronan.
“Sebetulnya kita sudah tahu, cuma kan kita ada tahapan-tahapan yang kita lalui dulu,” jelasnya.
Mendagri Malaysia
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail menegaskan, Malaysia berkomitmen pada hukum internasional dan kerja sama dalam memberantas korupsi dan kejahatan lintas batas.
“Pemerintah ingin menekankan bahwa Malaysia menghormati prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen kerja sama regionalnya,” ujar Saifuddin dilansir TheStar, Kamis, 27 November 2025
“Oleh karena itu, jika terdapat bukti dan permintaan resmi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait individu ini, Kementerian Dalam Negeri, melalui lembaga penegak hukum terkait, akan memberikan kerja sama penuh,” imbuhnya. (*)



