JAKARTA – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan mengadukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR RI. Langkah ini dilakukan karena KKP dinilai gegabah menyegel pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. “Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan (bahas) ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis, 16 Januari 2025.
Dilansir dari kompas.com, Deolipa mengatakan, polemik pagar laut di perairan Kampung Paljaya merupakan permasalahan antara KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
PT TRPN sebelumnya telah diminta KKP berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat ketika mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 2022.
KKP tak mengeluarkan izin yang dimohonkan PT TRPN terkait pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya. Namun, saat itu KKP memberikan catatan, salah satunya PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan. Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat memberi izin. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
Permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi PT TRPN. Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
Gegabah Segel
Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggungjawab atas keputusan ini. “Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggungjawaban bagaimana sih, pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP,” tegas dia.
Ia juga mengklaim kliennya tak salah dalam membangun alur pelabuhan. Apalagi, pemasangan pagar laut merupakan permintaan DKP Jawa Barat. Sebaliknya, menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang bersalah atas pembangunan alur pelabuhan. “Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” imbuh Deolipa.
Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan, tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin. “Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut keberadaan pagar laut di Bekasi.
Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang. (*)